MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota salah satu ormas, Fitono (30) ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta, Jumat (9/11). Tersangka Fitono terlibat kasus penganiayaan terhadap Gusti Putu Lila (43) di dekat HCS di Jalan Tamansari, Kelan, Kuta. Pemicunya hanya karena korban menyalip pelaku.

Informasi diperoleh, Sabtu (10/11), korban beralamat di Jalan Rajawali, Kelan ini, pada Senin (1/11) pukul 21.00 Wita, mengendarai sepeda motor dari  arah timur menuju Jalan Tamansari, Kelan. Setibanya di TKP, korban menyalip sepeda motor dikendarai pelaku. Diduga tidak terima disalip,  pelaku langsung mengejar korban.

Baca juga:  Kembali Terlibat Kepemilikan Narkoba, Anak Penjabat Ditangkap lagi

“Merasa dikejar, korban langsung berhenti.  Saat itulah pelaku beberapa kali memukul korban. Bahkan membenturkan kepala korban ke tembok, ” kata sumber.

Usai menganiaya korban,  pelaku langsung kabur. Sedangkan korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta.

Berbekal laporan tersebut,  tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Iptu Budi Artama melakukan penyelidikan.  Pada Jumat pukul 22.30 Wita,  pelaku ditangkap saat berada di kafe di Pantai Kelan. Selanjutnya pelaku tatoan ini dibawa ke polsek dan dijebloskan ke sel.

Baca juga:  Sejumlah Destinasi Wisata di Gianyar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Era Baru

“Ya,  memang benar Polsek Kuta mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan anggota ormas. Jenis kejahatan premanisme berdasarkan Surat Kapolri Nomor B/3788/VII/OPS.1.3./2018 yaitu penganiayaan berat,  penganiayaan,  pemerasan atau pemalakan,  pengeroyokan,  pengancaman,  kejahatan terkait senjata api dan terkait senjata tajam, ” tegas Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan,  saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *