DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya berbicara langsung dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terkait penutupan toko-toko jaringan mafia Tiongkok, Sabtu (10/11). Ini terkait belum dilaksanakannya instruksi gubernur kepada bupati agar menugaskan Satpol PP untuk menutup toko-toko ilegal maupun berijin yang melakukan praktek bisnis tidak sehat.

Sesuai instruksi, penutupan seharusnya dilakukan pada Jumat (9/11). “Kan masih pakai SP (Surat Peringatan) 1 ya?! Sebenarnya sih nggak usah pakai SP 1. Tetap saya meminta ditutup,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.

Menurut Koster, Surat Peringatan 1 sampai 3 mestinya untuk toko-toko yang sudah berizin namun tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau menyimpang. “Tapi kalau sudah jelas-jelas melanggar, dia ilegal, tidak berizin, masak pakai SP 1? Harusnya langsung tutup,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk Berkondisi Mantap hingga Omicron XE di Selandia Baru

Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memang sudah memastikan untuk menutup toko-toko yang tidak berizin. Namun yang sudah memiliki izin, pihaknya memberikan toleransi.

Kecuali melakukan kesalahan, baru dilakukan penindakan. Itupun setelah ada temuan dari tim yustisi.

Seperti saat ini, tim masih menelusuri soal adanya unsur pemaksaan, penipuan lewat penjualan barang impor tapi diakui sebagai produk Indonesia bahkan Bali, hingga penggunaan simbol Garuda pada stempel. “Kita sudah memiliki tim yustisi untuk menindaklanjuti masalah itu. Kalau memang ada temuan, pasti ada tindakan,” jelasnya.

Baca juga:  Pellet yang Dihasilkan TOSS Digunakan di Pemindangan Kusamba

Diwawancara terpisah, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengapresiasi adanya instruksi gubernur lantaran berdampak positif bagi kenyamanan Bali dalam hal berusaha. Termasuk memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat dan wisatawan yang datang ke Bali. “Tutup saja bagi mereka yang tidak memenuhi ketentuan sehingga benar-benar akan melahirkan kualitas penyelenggara jasa pariwisata,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Komisi III DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana mengaku kecewa dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, Satpol PP tak menjalankan instruksi Gubernur Bali Wayan Koster untuk menutup toko-toko jaringan Tiongkok yang tidak berizin dan berijin namun melakukan praktek bisnis tidak sehat, Jumat (9/11).

Baca juga:  Diapresiasi, Partisipasi Publik Jaga Bali

Hal ini terungkap saat dirinya turut dalam sidak gabungan yang digelar Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung. “Kami terus terang ikut hadir memantau dan melakukan pengawasan sangat kecewa, karena sama sekali tidak ada terjadi seperti yang dibayangkan sebelumnya bahwa hari ini (Jumat lalu, red) adalah melakukan penutupan,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

 

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Harus ditelusuri, apakah para pengelola toko ini sudah menyetor “sesuatu” kepada oknum pemegang kekuasaan di pemerintah kabupaten Badung sehingga kemudian enggan menindak toko ini? Hanya oknum tersebut (dan Tuhan tentunya) yang mengetahuinya. Memang wisata harus menekan biaya serendah mungkin untuk menang dari kompetitor baik yg ada di dalam maupun luar negeri. Namun kalau oleh-oleh dan cinderamata yang dijual di toko tsb barang impor yang ditawarkan sebagai produk lokal, tentu ini “pengelabuan” terhadap konsumen dan samasekali tidak menyerap produk masyarakat setempat. Ini banyak hal yang campur aduk sehingga satu sama lain tumpang tindih.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *