Desa pakraman harus diayomi. Perlindungan terhadap desa pakraman tentu tidak semata untuk kepentingan politik dan kepentingan pencitraan. Desa pakraman adalah ruang hidup komunitas Umat Hindu yang didalamnya ada tanggung jawab moral untuk mengawal budaya dan tradisi dan ritualnya.

Tanggung jawab ini perlu biaya dan biasanya juga banyak. Untuk itulah desa pakraman membuat berbagai upaya untuk mendapatkan dana selain dari pos dana punia umat dan urunan wajib. Pos anggaran menjaga tradisi inilah yang diputuskan lewat pararem dan mengikat.

Baca juga:  Indonesia dan Malaysia Tandatangani Penempatan dan Pelindungan PMI Indonesia

Bagi kami ini juga aturan yang kami hormati dengan sepenuh hati. Kini, ketika pos-pos ini dianggap bermuatan pungli dan berpotensi kena OTT siapa yang akan menjaga desa pakraman? Pembinaan tentu lebih kami hormati dari pada langkah pemidanaan.

Saya berharap untuk kepastian hukum terhadap pengelolaan potensi desa pakraman, Gubernur Bali dan para bupati wali kota di Bali berbuat dan bersikap. Lakukan langkah nyata menjaga dan mengayomi desa pakraman.

Baca juga:  Kasus OTT Kabid Perizinan Gianyar dan Tahura Dilimpahkan

Tentu tak cukup dengan memberikan dana insentif dan bansos. Jaminan bahwa pararem desa pakraman memiliki kesetaraan dengan hukum dan tak dapat dipidanakan dengan hukum positif juga harus dirumuskan. Mari jaga Bali dengan kerja nyata. Berikan pemahaman kepada pihak-pihak yang belum paham dengan eksistensi desa pakraman.

I Wayan Arsana

Gianyar-Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *