MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Sat. Resnarkoba Polres Badung menangkap enam pengedar dan pengguna sabu-sabu (SS), salah satunya janda empat anak, Heni Mujianti (41). Heni ditangkap di di Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Jumat (14/4) lalu dan barang bukti diamankan delapan paket SS seberat 3,38 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, Rabu (19/4) mengatakan, tersangka mengakui mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Badung dan Denpasar. Ia khusus menyasar anak muda. “Dia jadi pengedar sabu-sabu sejak sebulan lalu, setelah di PHK. Sebelumnya dia kerja di toko wilayah Denpasar,” ujarnya.
Tersangka berdalih terpaksa mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama untuk membiayai keempat putranya. Ia mengaku ditinggalkan suaminya tanpa alasan yang jelas. “Tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang dikenal melalui handphone. Transaksinya lewat HP,” ungkap mantan Kanit I Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar ini.
Selain itu, pihaknya juga menangkap pengedar lainnya, yaitu Mujazin Alrozir (27) dibekuk di Jalan Gatot Subroto Barat dengan barang bukti 0,34 gram SS dan I Gede Wira Adnyana (34) ditangkap di wilayah Banjar Tegal Dukuh Anyar, Denpasar Barat dengan barang bukti 0,75 gram SS.
Selain itu diringkus Jhanson Yakop (31) dan Cristanto Ximenes (32) dibekuk di Jalan Gatot Subroto, Padangsambian, Denpasar Barat. Sedangkan Ardi Syahfendi diciduk di Jalan Pidada, Denpasar Utara dengan barang bukti satu paket SS dengan berat 0,52 gram. “Kami masih upayakan kembangkan kasus ini. Selain itu kami kerja keras menekan peredaran narkoba di Bali, khususnya di wilayah Badung dan Denpasar,” ungkap Djoko.(kerta negara/balipost)