Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menunjukan barang bukti yang disita dari tersangka Nasipudin. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah ditangkap, penghina polisi di media sosial (Medsos) Facebook, Nasipudin alias Gibran Firdaus (22) menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Denpasar.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sampai menghina polisi karena ada temanya yang di Lombok memposting di Facebook kena tilang dan dimintain uang oleh polisi. Hal itu membuat pelaku jengkel dan marah.

“Pelaku menghina dan mencemarkan nama baik institusi Polri melalui media sosial Faceboook. Pelaku mengatakan polisi an*ng, sdel, anak ba*nu, polisi suruh ke rumah saya (pelaku-red) akan dipotong lidahnya,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Selasa (13/11), mengutip postingan pelaku.

Baca juga:  Medsos Berpengaruh pada Karier

Hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Arta, pada Rabu (7/11) pukul 19.16 Wita, pelaku memposting kata-kata menghina dan menantang polisi di grup Facebook. Melihat postingan tersebut di Medsos, tim Opsnal Unit IV melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku diketahui kerja di salah satu hotel di Canggu, Kuta Utara, Badung. Dia kerja di sana sejak 3 minggu yang lalu.

“Anggota kami langsung ke sana dan menemui pelaku. Saat ditanya anggota kami, pelaku mengaku bernama Nasipudin alias Gibran Firdaus dan mengakui semua perbuatannnya tersebut,” ungkapnya.

Baca juga:  Perayaan Tahun Baru, Pantai Kuta Steril dari Kendaraan

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk penyidikan lebih lanjut. Usai menjalani pemeriksaan, pelaku minta maaf sebesar-besarnya kepada

kepolisian Indonesia karena sadar telah mengatakan polisi an*ng, sdel, anak ba*, suruh datang ke sini saya potong lidahnya.

“Maka dari pada itu saya sungguh-sungguh meminta maaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Nasipudin.

Sebelumnya, tim Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar menangkap karyawan hotel, Nasipudin alias Gibran Firdaus (22), Senin (12/11). Nasipudin asal Lombok Utara, NTB ini ditangkap terkait tindak pidana Undang-undang ITE karena memposting kata-kata menghina polisi di Facebook. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Toko Sparepart Kemalingan, Uang Puluhan Juta Rupiah Raib

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *