kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT-red) Made AK (38), warga Desa Les, Kecamatan Tejakula terpaksa berurusan dengan polisi. AK yang menikah ke Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada itu membawa kabur sepeda motor dengan nomor polisi (Nopol) DK 2817 DG milik Made Baret Sumarna (26).

Sebelum kejadian korban memarkir sepeda motor kesayangannya di depan sebuah warung di Banjar Dinas Sambirenteng, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula. Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK mengatakan, kasus pencurian sepeda motor ini terjadi Minggu (11/11) sekitar pukul 07.30 wita.

Baca juga:  Personel TNI Terus Awasi Mobilisasi Pasar Tradisional

Korban memarkir kendaraannya di depan warung milik pamannya. Karena merasa suasana aman, korban meninggalkan sepeda motornya dengan keadaan kunci nyantol.

Setelah ditinggalkan sekitar 15 menit, sepeda motor berwana putih silver miliknya itu tidak ada di tempatnya. Merasa kehilangan, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tejakula. “Sesuai laporan No. LP / 36 / XI / 2018 / BALI/ RES BLL/ SEK TJKL tanggal 11 November 2018, korban melaporkan kehilangan sepeda motor,” katanya.

Baca juga:  Dari Bawakan Kakeknya Roti, Darmiati Kaget Karena Ini hingga Pengguna Jasa Penyeberangan ke Bali Wajib Terapkan Ini

Menurut AKP Sartika, keterangan saksi Kadek Widiasih menyebut, Minggu (11/11) sekitar pukul 07.30 wita, seorang wanita duduk di atas motor milik korban. Hanya saja saksi Widiasih tidak menaruh curiga karena wanita itu diduga menaiki motor miliknya sendiri. Saat itu, terduga pelaku kabur motor milik korban.

Atas keterangan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan terduga pelaku berhasil diamankan Senin (12/11) di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumahnya.

Baca juga:  Diduga Makar, Mantan Guru Diciduk

Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Dari keterangan saksi itu kami berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ditemukan karena belum sempat dijual oleh yang bersangkutan,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *