Suasana sidang paripurna DPR RI. (BP/har)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II tahun 2018-2019 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/11). Masa sidang dewan kali ini merupakan masa transisi dari tahun politik menuju pesta demokrasi pemilu yang akan digelar serentak pada 17 April 2019.

Dalam pidatonya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengajak anggota dewan bekerja secara disiplin, menyelesaikan tunggakan RUU yang sudah kita rencanakan, membuat anggaran yang berpihak kepada mereka, dan mengawasi pemerintah secara bertanggung jawab berarti kita sudah menjalankan amanah yang mereka titipkan kepada kita semua. “Saya ingin mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya para elit politik, mari kita membangun suasana politik yang teduh, damai dan bermartabat. Kontestasi pilpres dan pileg hanyalah sementara, jangan membuat bangunan kebangsaan kita menjadi retak. Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia sangat rentan terhadap perpecahan,” katanya.

Baca juga:  Pemilu 2024, Pemilih Terbanyak di Karangasem dari Milenial

Dalam suasana menjelang pemilu itu, ia juga mengajak anggota dewan menciptakan kompetisi politik yang sehat, menjauh diri dari ujaran kebencian dan politik saling menyerang. “Jauhkan dari narasi dan ujaran yang membuat kita saling menyerang, saling mencemooh, dan saling menyakiti satu dengan yang lain. Sebaliknya, mari kita bangun budaya kompetisi yang sehat, saling menguatkan dan saling membesarkan. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujarnya.

Tak lupa, ia juga mengingatkan masih banyak tugas-tugasnya kedewanan yang menjadi pekerjaan rumah bersama dan belum diselesaikan. Oleh karena itu, masih banyak tanggung jawab yang harus dipikul, baik untuk urusan penyelesaian pembahasan dan penyelesaian rancangan undang-undang maupun terkait fungsi anggaran anggaran DPR.

Baca juga:  Ratusan Triliun Rupiah Modal Asing Keluar Indonesia

Terkait pelaksanaan fungsi legislasi tersebut, menurut Bamsoet pada masa persidangan ini terdapat 32 (tiga puluh dua) yang masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat I oleh DPR dan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, Pemerintah, maupun DPD. “Dari 32 RUU tersebut, terdapat 4 (empat) RUU yang pembahasannya sudah melebihi 10 (sepuluh) kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini, khususnya RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun 3 (tiga) RUU lain, yakni: RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara dan dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional,” ujarnya.

Baca juga:  Hanura Gianyar Belum Ajukan Pengganti Bacaleg yang Meninggal

Menurutnya, DPR telah melaksanakan reses selama 14 (empat belas) hari kerja dimulai sejak tanggal 1 hingga tanggal 20 November 2018. “Kunjungan kerja ke daerah, bertemu dengan konstituen, bukanlah sekedar agenda pertemuan biasa, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen kita sebagai wakil rakyat. Mengingatkan kembali bahwa sesungguhnya yang mempunyai kedaulatan itu adalah rakyat. Sebagai wakilnya, kita semua harus mendengar suara nurani dan denyut nadi mereka, aspirasi dan harapan mereka, serta keluhan dan masalah mereka. Kita duduk disini sebagai anggota DPR adalah karena dukungan dan suara mereka, karena itu jangan kecewakan mereka, ayo perjuangkan aspirasi dan harapan-harapan mereka dengan sepenuh-penuhnya,” kata Bamsoet. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *