DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkoba, Rudi Kurniawan divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun, Kamis (22/11) sore lalu. Majelis hakim pimpinan I Made Pasek, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain memutus pidana penjara selama 18 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan enam tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU I Wayan Sutarta menuntut dengan 18 tahun. Dalam amar putusanya, terdakwa asal Situbondo, Jawa Timur itu disebut ditangkap di Jalan Pulau Kawe, Denpasar, Desa Pemogan, Denpasar, sesaat setelah mengambil paketan ekstasi 400 butir. Polisi menemukan satu kardus yang berisi empat paket plastik klip yang berisi masing-masing tablet warna biru berlogo huruf R terbungkus tisu. Total 400 butir itu setelah ditest mengandung sediaan MDMA atau ekstasi seberat 114,96 gram netto. Selain itu juga ditemukan kristal bening yang mengandung sediaan metamfetamina seberat 0,14 gram.
Sebelum ditangkap sehari sebelumnya terdakwa dihubungi Pak Seger yang mengatakan ada paketan dari Ross Elisabet. Terdakwa diberi nomor resi dan diminta ambil barang di PO Restu Mulya. Terdakwa mendatangi PO Restu Mulya, untuk mengambil paketan itu. Dan petugas mengatakan paketan sudah datang. Dan isinya ratusan ekstasi. Terdakwa mengambilnya. Begitu melintas di Jalan Pulau Kawe, dia ditangkap polisi.(miasa/balipost)