Pejambret berinisial FA setelah ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Bali.(BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Unit Resmob Ditreskrimum dan IT Polda Bali berhasil mengungkap kasus jambret yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di Denpasar. Pelakunya anak baru gede (ABG) berinisial FA (16), dia dibekuk di rumahnya di Jalan Sedap Malam Gang I, Denpasar Timur.

Salah satu korbannya seorang mahasiswi yaitu Cici Amelia (22). “Pelaku mengaku beraksi di tujuh TKP dan HP hasil jambret dijual lewat media sosial. Ini merupakan salah satu pengungkapan Operasi Pekat Agung II 2018,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Minggu (25/11).

Baca juga:  Giliran Oknum Pegawai Dishub Terjaring OTT

Selain Cici, korban yang sudah melapor yaitu Ni Ketut Badri Ningsih (46) beralamat di Jalan Durian Gang B, Denpasar Timur.

Menurut Kombes Andi, berkaitan dengan digelarnya Operasi Pekat Agung II 2018, tim Resmob dan IT melakukan penyidikan laporan kasus jambret di Polsek Denpasar Timur.  Berbekal ciri-ciri pelaku dan informasi saksi-saksi, polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku yaitu di Jalan Sedap Malam Gang  I, Denpasar Timur.

Baca juga:  Buronan Interpol Dideportasi ke Tiongkok

Selanjutnya pada Sabtu pukul 17.00 Wita, petugas menggerebek rumah tersebut dan menangkap pelaku. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatanya mengambil Iphone milik korban. “Modusnya, pelaku manarik tas milik korban dan langsung dibawa kabur. Ada juga mengambil HP milik korban yang ditaruh di sepeda motornya,” ungkapnya.

Waktu diperiksa penyidik, ABG ini mengaku beraksi diantaranya di  Jalan Tukad Pakerisan, menjambret gelang  korban di Jalan Dewi Sartika dekat swalayan Robinson, mengambil jam tangan di  Monang Maning, dan di Renon, Denpasar Timur. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  KPK Dalami Dugaan Kantor Bupati Kepulauan Meranti Diagunkan ke Bank

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *