Petugas Satpol PP Gianyar menertibkan reklame yang dipasang dipohon perindang jalan di Kecamatan Gianyar dan Blahbatuh belum lama ini. (BP/ni

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar berhasil mengamankan sekitar 32 buah reklame yang dipasang tidak sesuai aturan. Reklame yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Gianyar, untuk dimusnahkan. Selanjutnya petugas Satpol PP Gianyar akan menyasar reklame yang sama di Kecamatan lain di Kabupaten Gianyar.

Informasi yang berhasil dikumpulkan Minggu (25/11) dalam penertibkan reklame tanpa ijin itu, petugas Satpol PP Gianyar menggunakan armada besar. Mereka mulai menyasar dari ruas jalan di Kecamatan Gianyar, Jalan Baypass Dharma Giri, Gianyar. Usai menyasar reklame yang dipasang di Kecamatan Gianyar, petugas kemudian melanjutkan menyasar reklame di Kecamatan Blahbatuh. Hasilnya petugas berhasil mengamankan 32 buah reklame.

Baca juga:  Ny. Putri Koster Harap Perempuan Bali Cerdas Berinvestasi di Pasar Modal

Kasat Pol PP Gianyar, Cokorda Gede Agusnawa dihubungi membenarkan anggotanya berhasil mengamankan puluhan reklame yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. ” Itu dipasang dengan memaku pohon perindang jalan protokol di seputaran dua kecamatan yakni Kecamatan Gianyar dan Blahbatuh, ” katanya.

Barang bukti berupa reklame yang berhasil diamankan kemudian dibawa kekantor Satpol PP Gianyar untuk dimusnakan.Untuk selanjutnya, petugas Satpol PP Gianyar akan menyasar ke kecamatan lain seperti Kecamatan Blahbatuh, Ubud, Tampaksiring dan kecamatan lainnya yang ada pelanggaran pemasangan reklame.(manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Ngaku Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka, Ini Reaksi Dewa Puspaka

k)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *