Ismaya dkk saat mendengar putusan sela dari majelis hakim PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Eksepsi yang diajukan terdakwa sekjen salah satu ormas besar di Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya dkk., dalam perkara dugaan melawan penyelenggara negara ditolak majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra, dalam sidang putusan sela, Senin (26/11).

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa sudah cermat, sah dan dapat diterima, sehingga majelis hakim meminta supaya jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi, Kamis (29/11) lusa.

Alasan lainnya hakim menolak eksepsi terdakwa Ismaya yang akrab disapa Keris itu, yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya Wayan Mudita, Agus Samijaya dkk., bahwa apa yang disampaikan pihak terdakwa sudah masuk pokok materi. Sehingga hal itu ditolak majelis hakim dan perlu pembuktian di pengadilan. Sehingga Ismaya yang calon anggota DPD RI kembali digiring ke Lapas Kerobokan.

Baca juga:  Diadili Kasus Senpi, Frangky dan Ongky Kembali Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Menanggapi putusan hakim, Agus Samijaya mengatakan bahwa itu adalah pandangan majelis hakim. “Tentu pandangan kami berbeda. Kita akan rundingkan putusan hakim itu, apakah kita banding atau tidak,” jelasnya.
Agus Samijaya menambahkan, bahwa eksepsinya mestinya diterima. Alasannya bahwa jika dilihat dari kronologis perkara ini, bahwa awalnya adalah pemasangan baliho. “Sehingga ada satu fundamen ketentuan yang harus dicantumkan dalam dakwaan adalah mengenai undang-undang pemilu. Inilah yang menjadi konsen kita,” tegasnya menyikapi putusan hakim.
Wayan Mudita menambahkan, jika eksepsinya disebut sudah masuk pokok materi, karena pihaknya melihat dakwaan yang merumuskan dan mengutip ketentuan BAP dari penyidik dan dituangkan dalam bentuk surat dakwaan. “Di sana jelas dan tegas menguraikan UU 7 tahun 2017, yakni UU Pemilu. Jadi jelas masuk pidana khusus, sehingga kami jelas menyebut bahwa dakwaan jaksa tidak cermat,” tandas Mudita.

Baca juga:  Mencuri, Bule Perancis Dihukum Setahun Penjara

Sebelumnya, Ismaya dan dua rekannya I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah diadili di PN Denpasar atas dugaan beberapa pelanggaran.

Disebutkan dalam dakwaanya, bahwa para terdakwa pada Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di Jalan Panjaitan, Denpasar, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.

Baca juga:  Kasus Tanah Guwang, Majelis Hakim Tolak Gugatan Penggugat

Terdakwa dalam kasus ini dijerat dalam pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP. Dakwaan kedua, para terdakwa diduga bersekutu dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban Undang-Undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya.

Dalam hal dakwaan ini, terdakwa dijerat Pasal 212 KUHP Jo pasal 214 KUHP. Dan Ketiga  para terdakwa diduga melakukan perbuatan telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tindakan melawan hukum dengan memakai kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *