Suasana proses sidang di kantor Banwaslu Gianyar pada Senin (26/11). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar menggelar sidang perdana terkait laporan pelanggaran kampanye di kawasan pura. Dalam sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Gianyar Senin (26/11), pelapor I Made Arjawa membawa satu orang saksi. Alhasil, belum ada keputusan yang bisa diambil dari sidang tersebut, rencana sidang akan berlanjut Selasa (27/1) hari ini.

Sidang yang berlangsung di kantor Banwaslu Gianyar itu di mulai pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 wita. Sidang tersebut dipimpin Majelis Ketua Bawaslu I Wayan Hartawan dan 2 orang Anggota Bawaslu I Wayan Gede Sutirta, SH dan Ni Made Sumiari Siartikawati, SE.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Nyoblos di TPS 001 Pelaga dan Pantau Jalannya Pemilu di Badung

Sidang menghadirkan saksi dari pihak pelapor, Ni Kadek Sriani. Dalam persidangan itu perempuan kelahiran 1979 asal Banjar Buruan ini membenarkan bahwa ada kegiatan reses dari anggota DPRD Bali berinisial KD dan DPRD Gianyar berinisial MR pada 4 Nopember 2018 di Wantilan Pura Dalem Desa Pakraman Buruan.

Di lokasi tersebut, kedua wakil rakyat yang juga caleg untuk pemilu 2019 ini, disebut memberikan bansos (bantuan sosial) sebesar Rp. 100 Juta kepada PKK Banjar Buruan. Selain memberikan bansos, dua caleg ini juga disebut meminta dukungan, dan membagikan selembaran kartu peserta caleg sebanyak 2 lembar kepada masing-masing Ibu PKK. Mereka juga disebut melakukan simulasi pencoblosan untuk memilih ke 2 Caleg tersebut.

Baca juga:  KONI Klungkung Batasi Atlet, Anggota DPRD Bali Ini Kecewa

Sementara Majelis Wayan Hartawan mengatakan pelapor Made Arjawa baru membawa satu orang saksi. Mendukung laporan tersebut, pihak Banwaslu  menganggap perlu agar pelapor menghadirkan saksi lagi. “Katanya ada lagi saksi dari pelapor, namun berhalangan hadir Senin siang ini (kemarin- red),” ucapnya.

Hartawan menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan Selasa 27 Nopember hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan dari pihak pelapor maupun terlapor.

Baca juga:  Dipastikan Sebagai WNA, Bawaslu Usulkan Pencoretan 12 DPT

Sementara terlapor dalam sidang Senin kemarin diwakilkan oleh kuasa hukum. “Dua orang terlapor (caleg-red) tidak hadir, mereka diwakilkan kuasa hukum, ” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *