Oleh Oka Wiranata
Korpri termasuk di dalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus benar-benar memahami peta kompetisi ke depan yang penuh tantangan. Peran aktif Korpri dalam ikut serta menuntaskan program pembangunan nasional melalui gerakan perubahan, melalui kreativitas dan inovasi yang berlandaskan pada sandaran aturan.
Sejak tanggal 29 November 1971 dijadikan sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), oleh pemerintah mengingat pada tanggal itulah ditetapkannya Keputusan Presiden nomor 82 tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. Korpri dibentuk sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai Republik Indonesia di luar kedinasan, guna lebih meningkatkan pengabdiannya dalam mengisi kemerdekaan dan pelaksanaan pembangunan.
Keanggotaan Korpri yang dibentuk pada tahun 1971 terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Perusahaan Umum (Perum), Pegawai Perusahaan Djawatan (Perdjan), pegawai daerah, pegawai bank milik negara, dan pejabat/petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden nomor 16 tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korpri dilakukan perubahan mengenai sifat, keanggotaan, dan misi dari organisasi Korpri.
Disebutkan bahwa Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Adapun keanggotaan Korpri yaitu menjadi PNS; pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya; dan perangkat pemerintahan desa atau nama lain dari desa.
Sementara itu, dalam Undang–undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan makna dari isi Panca Prasetya Korps Republik Indonesia, abdi negara dan abdi masyarakat ini diharapkan akan dapat mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesionalitas, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Lebih diperjelas lagi pada pasal 10 UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Atas tuntutan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai ASN dapat melaksanakan fungsinya tersebut dengan baik, tentunya harus dibekali dengan kemampuan teknis dan keterampilan sesuai tupoksi masing-masing dalam menjalankan tugas.
Tidak sebatas kebutuhan penunjang aktivitas sebagai pegawai, tetapi yang lebih prinsip pemerintah melalui Korpri, harus memerhatikan pula pemenuhan hak–haknya sebagai pegawai. Dengan terpenuhinya hak-hak pegawai dan keluarganya dengan baik, maka seyogianya para PNS dapat dengan tenang menjalankan tugasnya secara profesional dan memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.
Peringatan HUT ke-47 Korpri harus menjadi momentum bagi pengurus dan anggotanya dalam melakukan refleksi untuk menjaga soliditas, upaya menjaga solidaritas. Selain itu, hendaknya bisa mengakomodir kepentingan dan ikut memperjuangkan pemenuhan hak-hak anggotanya. Termasuk pendampingan tatkala ada di antara anggotanya terjerat kasus hukum.
Pendampingan ini sangat diperlukan dalam upaya mendapat rasa nyaman bagi para anggota dalam menjalankan tugas-tugas bersentuhan langsung dengan pelayanan publik yang rentan terjadi kesalahan administrasi. Selain memberikan konsultasi dan bantuan hukum, juga dapat memberikan edukasi atau pendidikan hukum kepada anggotanya.
Masih banyak, atau bahkan mayoritas, anggota Korpri yang awam tentang pemahaman hukum, sehingga ketika berhadapan dengan aparat hukum mereka sering tidak berdaya karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman harus berbuat apa dan berkonsultasi ke mana. Di samping itu, juga diharapkan dengan adanya edukasi atau pendidikan hukum tersebut, anggota korpri dapat lebih memahami bagaimana agar dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Selebihnya setiap anggota Korpri harus terus memperbaiki diri, dengan meninggalkan cara-cara yang sifatnya rutin dan perkuat semangat debirokratisasi. Ke depan, Korpri menghadapi tuntutan untuk dapat mempererat solidaritas para anggotanya dan tuntutan untuk mendorong pengembangan kompetensi sumber daya manusianya agar menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang profesional.
Pada era digital dengan persaingan terbuka seperti saat ini, berbagai tantangan harus dihadapi. Kreativitas dan berinovasi serta perkembangan teknologi bahkan mampu mengubah lanskap ekonomi, lanskap kehidupan sosial politik, hingga lanskap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan ini menjadi tantangan bagi Korpri.
Apalagi memasuki tahun politik, Korpri dituntut untuk netral, tidak memihak terhadap satu partai tertentu. Korpri harus mampu menjaga netralitas organisasi, harus mampu menempatkan pelayanan masyarakat di atas kepentingan pribadi, kepentingan organisasi dan kepentingan golongan, dan tidak memihak dalam memberikan pelayanan.
Penulis, alumni S2 Unhi