Bagian tanggul yang dijebol investor untuk memudahkan akses keluar masuk proyek water sport. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Warga kepulauan Nusa Penida dikagetkan dengan kerusakan tanggul pantai di daerah perbatasan antara Desa Pakraman Kutapang dengan Batununggul, Selasa (27/11). Setelah ditelusuri, ternyata tanggul tersebut sengaja dijebol oleh pihak investor untuk proses pembangunan water sport di sekitar wilayah itu.

Pengerusakan itu sudah dilakukan sejak Kamis (22/11) lalu. Namun, baru menjadi sorotan sejak Senin (26/11) lalu, setelah menjadi viral di media sosial. Bendesa Kutapang Nyoman Landep, mengaku kecewa dengan cara investor membangun di sekitar daerahnya seperti itu. Apalagi, investor dikatakan belum mengantongi izin. “Kami tegas menolak masuknya investor arogan seperti itu,” kata Landep.

Situasi di lapangan memperlihatkan tanggul yang yang dibangun pihak Balai Wilayah Sungau Bali Penida itu, dijebol mencapai sekitar empat meter.

Baca juga:  Majukan Pariwisata Nusa Penida, Pembangunan Infrastruktur Digenjot

Perbekel Batununggul Ketut Purna, dikonfirmasi Selasa (27/11), juga mengakui adanya kerusakan tanggul tersebut. Investor yang bekerja di lapangan, dikatakan adalah dari PT Kerta Wisata yang hendak membuat wisata water sport di sekitar lokasi tersebut. Dari satu hektar lahan di lokasi, rencananya sekitar 10 are dikatakan untuk akses keluar masuk dari pantai menuju menuju lahan.

Dia juga mengakui, pembongkaran tanggul dilakukan tanpa koordinasi secara resmi. “Saya baru tahu setelah di telp bapak Kacabjari (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri) Nusa Penida. Kebetulan, kantor Cabjari dekat lokasi. Setelah itu baru meninjau ke lokasi,” katanya.

Baca juga:  Dana Desa

Untuk mencegah warga sekitar semakin reaktif terhadap situasi ini, Purna mengatakan sudah meminta pihak investor dan pekerja untuk menghentikan sementara seluruh aktivitasnya. Sebelum izinnya diproses dan keluar dari dinas terkait.

Camat Nusa Penida I Gusti Agung Mahajaya, juga mengaku sebelumnya sudah pernah turun ke lokasi. Namun, belum pernah bertemu dengan pihak investornya. Disana hanya ditemukan alat berat yang digunakan untuk membongkar tanggul tersebut. Pihaknya meminta para pekerja investor untuk menyampaikan kepada bosnya, agar mengurus izin lebih dulu. Camat mempersilahkan investor untuk menempuh alur perizinan, mulai dari meminta rekomendasi pihak desa. “Hasil koordinasi dengan perbekel setempat, memang belum ada sosialisasi,” katanya.

Anggota DPRD Klungkung, Made Jana, mengaku juga sempat kaget dengan kejadian ini. Setelah menanyakan langsung kepada Kadis Perizinan Klungkung, terkonfirmasi, kalau proyek ini memang belum ada izinnya. Terhadap pengerusakan tanggul pantai yang merupakan aset provinsi itu, Kepala UPT Dinas PU Nusa Penida, sudah diteruskan ke Dinas PU Klungkung dan Dinas PU Provinsi Bali. “Pihak Balai Penida juga rencananya akan turun ke lokasi. Pengerusakan juga menjadi sorotan Kacabjari Nusa Penida,” kata Jana.

Baca juga:  COVID-19 di Kota Denpasar, Segini Jumlah Tambahan Kasusnya!

Hingga berita ini ditulis, pihak investor sendiri belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa pihak terkait yang ditanya perihal identitas investor, mengaku tidak tahu, karena memang investornya belum melakukan sosialisasi maupun proses izin kepada pemerintah daerah. (bagiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *