Sidang tipiring terkait mikol digelar Rabu (28/11) di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Polda Bali menggerebek sejumlah tempat yang dipakai jualan minim-minuman keras atau minuman beralkohol (mikol), Jumat (16/11). Setidaknya ada dua pemilik warung menjadi tersangka dan diadili dengan tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (28/11) di PN Denpasar.

Pertama yang diadili hakim tunggal Novita Riama, adalah I Ketut Sarjana. Di depan persidangan terungkap bahwa terdakwa Sarjana dijadikan tersangka setelah polisi menggerebek restorannya, yakni Ratatouille Restoran and Bar di Jalan Danau Tamblingan, Banjar Sindhu, Sanur, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Pegawai BPD Dites Urine, Empat Positif Benzo

Belasan motor miras berbagai merek disita sebagai barang bukti (BB). Dalam kasus tersebut, terdakwa dituding melanggar Pasal 9 ayat 1 Perda Kota Denpasar No. 11 tahun 2002 tentang Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol. Dan terdakwa sendiri saat diperiksa tidak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), saat restoran terdakwa disidak Rabu 14 November lalu.

Oleh hakim tunggal Novita Riama, terdakwa kemudian dihukum membayar denda Rp 1 juta dan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari. Terdakwa memilih membayar denda.

Baca juga:  Pascapandemi COVID-19, Bali Tak Bergantung Lagi Pada Pariwisata Tapi Fokus Ini

Terdakwa kedua adalah I Wayan Setiabudi. Polisi mengamankan berbagai miras saat menggeledah SMS Mart di Jalan Pantai Berawa, Banjar Pelambingan, Tibubeneng, Kuta Utara. Sama dengan I Ketut Sarjana, Setiabudi juga divonis bersalah menjual mikol tanpa bisa menunjukkan surat izin usaha perdaganhan minuman beralkohol (SIUP-MB). “Saudara tahu ga bahwa menjual mikol harus ada izinnya. Kalau tidak tahu kan bisa tanyakan ke tetangga atau teman saudara. Saya saja tahu,” tegur hakim Novita.

Baca juga:  Soal Permendag Minol Perlu Dibuat Pengecualian

Atas dasar itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 juta subsider tujuh hari kurungan. Selain itu, hakim juga memutus supaya barang bukti belasan botol mikol itu disita untuk dimusnahkan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *