hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

Oleh IG Sudarmanto

Pada era reformasi, transparansi, otonomi maupun milenium sekarang ini, sosok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini berganti nama Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan tajam. Apalagi dengan adanya wacana pada tahun 2019 mendatang, gaji pokok ASN ini akan naik sekitar lima persen.

Sedikit saja oknum ASN berperilaku menyimpang, maka dijadikan bulan-bulanan, memperburuk citra ASN secara menyeluruh. Harus diakui masih ada perilaku oknum ASN yang ‘’kolusi, korupsi, nepotisme’’, minta dilayani – bukan melayani, antar-jemput keluarga, penggunaan mobil pelat merah di luar dinas, bahkan baru-baru ini ada pula ASN yang anti-ideologi Pancasila dan isu lainnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara rupanya menyadari betul citra ASN ini. Disinyalir ASN yang jumlahnya jutaan itu, yang bekerja tidak efektif masih cukup banyak ditemukan. Dari zaman orba, tudingan ASN bekerja seadanya, diada-adakan, asal ada dan asal-asalan sudah santer terdengar. Siapa membentuk ASN tidak profesional?

Simaklah, pada zaman orba tersebut, sebelum pengadaan ASN wajib ditetapkan formasi terlebih dahulu, berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja, prinsip pekerjaan, kemampuan keuangan, dan alat-peralatan. Sehingga formasi menggambarkan jumlah kebutuhan pegawai berdasarkan pangkat, tingkat pendidikan, dan jabatannya.

Kenyataannya baru sekarang disadari bahwa ternyata jumlah ASN yang ada, perbandingan tenaga administrasi dengan fungsionalnya adalah sama. Hal ini akibat perekrutan ASN tidak berdasarkan formasi.

Untuk itulah, pada zaman milenium ini, sistem pembinaan ASN yang memadai dan profesional diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 dan perubahannya UU No.5 Tahun 2017. Aturan tersebut menekankan pada penekanan kinerja. Makin berkinerja seseorang ASN, makin dihargai pula beban kerjanya tersebut.

Baca juga:  Eksistensi Budaya Nelayan

Namun, apalah artinya aturan, apabila manusianya yang melaksanakan ketentuan perundang-undangan tersebut bukannya mengamankannya, sebaliknya malah mencari kelemahannya. Terus terang, mencari kelemahan berujung ke korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ketentuan pembinaan ASN cukup baik, transparan dan jelas, diatur dengan peraturan pemerintah, dan pelaksanaannya diatur rinci dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, mulai dari pemberhentian, formasi, pengadaannya, kenaikan pangkat, dan pengangkatan pejabat. Ketentuan tersebut tidak sulit untuk dipahami, mudah diketahui, tetapi nyatanya, walaupun dipahami dan diketahui, para penentu kebijakan seakan-akan tidak mau tahu.

Ambil contoh pengadaan ASN, direkrut berdasarkan jumlah formasi yang lowong, maka akan diketahui spesifikasi pendidikan, dan beban kerjanya. Kemudian dalam penerimaan ASN yang online ini, wajib diumumkan 15 hari sebelum penerimaan lamaran meliputi jumlah dan jenis jabatan lowong. Kenyataannya beberapa kasus perekrutan ASN, pengumunan yang sangat penting ini masih ada yang lamban, dan kurang memerhatikan formasi dengan alasan akal-akalan.

ASN Era Kini

Peneliti ilmiah sebaiknya sesekali mengadakan penelitian tentang sosiologi ASN, meliputi bagaimana proses penerimaannya, beban kerjanya, produktivitasnya, pendapatan bersih yang dibawa ke rumah dan kebutuhannya sehari-hari maupun perekrutan jabatan. Apabila dilakukan penelitian dengan jujur, hasilnya dipastikan menarik dan membingungkan. Dihipotesiskan masih ada yang diterima dengan sistem kekerabatan, dan ‘’pendapatan’’ bersih yang diterima akan selalu habis di tengah bulan serta masih ada proses perekrutan jabatan yang tertutup.

Memang pembinaan ASN pada zaman milenium ini ditekankan pada konsep kinerja, tanpa ada tawar-menawar. Konsep ini bisa ‘’bijak’’, namun bisa juga ‘’tidak’’. Jika hanya diarahkan kepada kerja mengejar target yang telah ditentukan tanpa memandang ASN yang ada di dalamnya adalah makhluk sosial, bukan robot.

Baca juga:  Strategi Mempertahankan Kedaulatan Negara

Hal ini bisa menimbulkan apatisme yang berlebihan yang hanya mengejar target demi tunjangan kinerja (yang hingga saat ini belum semua instansi/lembaga tempat ASN bekerja ini mencapai seratus persen). Lebih lanjutnya akan muncul ASN-ASN yang tabu membahas, mengabarkan, apalagi mencoba untuk mengkritik atasan. Fatal akibatnya, sistem feodalisme modern akan bermunculan di instansi-instansi/lembaga tempat ASN ini menaungkan hidupnya.

Bila dibandingkan saat orba dulu, boleh dikatakan ASN tidak terusik, rukun damai berbagai tahta dan harta. Jikapun ada ASN yang kritis, ada senjata pemungkas yaitu dituding tidak bersih lingkungan (terlibat G-30-S/PKI atau melawan Pancasila).

Pemerintah rezim Soeharto menerapkan aturan untuk men-screening PNS, menyadari perlakuan screening tidak manusiawi, diubah istilahnya menjadi penelitian khusus (litsus). Tujuannya sama, yaitu monoloyalitas ASN dan membungkam kritisi. Mengkritisi atasan, membahayakan karier, karena ASN dianggap cerah kariernya apabila menjadi pejabat struktural, mendapatkan bermacam tunjangan, fasilitas, dan penghormatan macam-macam.

Memburu Jabatan

Pada era milenium ini, perekrutan jabatan menggunakan sistem pelelangan. Ada yang online ada pula yang belum online. Lelang jabatan yang terjadi di lapangan ternyata masih mengabaikan substansi dari tugasnya, karena birokrasi itu standarnya adalah kinerja dengan beberapa persyaratan. Undang-undang tentang tata kelola birokrasi telah mengisyaratkan persoalan kinerja.

Sementara pada lelang jabatan, orang sering terjebak pada kapasitas kemampuan seorang orator atau seorang komunikator. Padahal, birokrasi tidak semata-mata bisa diukur dengan kemampuan bicara. Tapi juga kinerja, skill secara teknis, kapasitas memahami tupoksinya hingga kapasitas pelayanan.

Baca juga:  Jelang Dihapusnya Tenaga Honor, Sejutaan Honorer Terdata di Kementerian dan Lembaga Pemerintahan

Pengangkatan jabatan struktural ASN, ada 6 syarat utama/pokok dan 3 syarat yang diperhatikan. Syarat pokok: 1) berstatus ASN, 2) serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Misalnya kadis eselon II, jenjang pangkatnya yaitu terendah IVc, dan tertinggi IVd, maka satu tingkat di bawahnya, pangkat minimal IVb. 3) memiliki kualifikasi tingkat pendidikan yang ditentukan.

Misalnya kepala biro hukum selayaknya dijabat oleh sarjana hukum. 4) semua unsur penilaian prestasi kerja (rapor ASN) bernilai baik, 5) memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku untuk melaksanakan tugas efisien, 6) sehat jasmani dan rohani. Tiga faktor yang perlu dipertimbangkan adalah; senioritas pangkat diprioritaskan, diklat jabatan, dan pengalaman.

Kenyataannya dalam pengangkatan jabatan struktural lebih dominan ditentukan oleh tangan-tangan yang tak kentara. Pengangkatan jabatan cenderung dipilih dari ASN yang memiliki monoloyalitas (ke pribadi) yang tinggi, bila mengamankan (kesalahan) yang mengangkat, dan atau yang memiliki hubungan kekerabatan baik (keluarga), serta profesional (melayani ‘’pribadi bos sekeluarga’’).

Ketika otonomi daerah telah bergulir lebih dari sembilan belas tahun lamanya ini, di beberapa kabupaten dalam menetapkan jabatan masih saja ada beberapa proses yang ditutupi dan memaksakan pejabatnya yang ada tetap menjabat. Sehingga masih saja ditemukan pejabat yang tidak memiliki spesifikasi profesi dan kompetensi.

Penulis, dosen dan mantan Direktur Poltekkes Denpasar (2010-2014)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *