MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebulan lebih melakukan penyelidikan kasus jambret warga Jerman berinisial RCB (23), polisi akhirnya berhasil mengungkapnya. Pelakunya, I Nyoman Adi Wahyu (21) ditangkap di tempat biliar, Kapal Mengwi, Kamis (29/11).

Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Anom Danujaya, didampingi Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Made Sujana, Jumat (30/11) mengatakan, kasus jambret ini terjadi pada Kamis (4/10) pukul 03.30 Wita. Waktu itu korban mengendarai sepeda motor hendak kembali ke tempatnya menginap di Canggu.

Baca juga:  Anggaran PKB dan FSBJ Jangan Dipangkas

Dalam perjalanan tersebut, korban dipepet pelaku dan langsung merampas tas milik wanita asal Jerman ini. Pelaku langsung kabur membawa hasil jambretnya. “Korban lalu melapor ke Polsek Kuta Utara,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Ipda I Made Galih Arta Wiguna melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras petugas, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

Selanjutnya pada Kamis (29/11) pukul 21.00 Wita, pelaku ditangkap di tempat biliar, Kapal, Mengwi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil jambret itu diantaranya iPhone. “Pelaku sudah ditahan dan masih dikembangkan kasus ini,” tegas Iptu Sujana. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Percobaan Pelecehan Seksual WNA, Oknum Karyawan Hotel Dikenakan UU Pornografi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *