Kondisi bangunan eks RSU Bangli. (BP/dok)  

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli membatalkan rencananya membangun taman rekreasi di lahan bekas rumah sakit umum (RSU) Bangli pada 2019. Batalnya rencana Pemkab Bangli ini dibenarkan Sekretaris Daerah Ida Bagus Giri Putra saat dikonfirmasi, Minggu (2/12).

Ia menyebutkan ada dua hal yang menjadi alasan Pemkab membatalkan rencana pembangunan taman rekreasi tersebut. Alasan pertama, karena lahan dan bangunan eks RSU Bangli tersebut sampai saat ini masih menjadi aset Pemprov Bali dan belum dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten. “Walaupun sudah ada komunikasi dari Gubernur dengan bapak bupati soal hibah aset itu, tapi pengibahannya secara resmi belum ada,” terangnya.

Alasan kedua dibatalnya pembangunan taman rekreasi tahun depan, karena Pemkab Bangli belum menyiapkan detail engineering desain (DED) termasuk rancangan anggaran biayanya (RAB). Giri Putra mengatakan mengingat di lokasi rumah sakit saat ini masih terdapat bangunan, sehingga dalam pembangunannya nanti Pemkab juga harus menyiapkan anggaran untuk biaya pembongkaran bangunan. “Biaya yang dibutuhkan untuk pembongkarannya cukup besar. Itu nanti akan dimasukan dalam RAB,” ujarnya.

Baca juga:  Ratusan Proposal Diajukan Masyarakat Badung Belum Cair

Sementara itu disinggung batalnya rencana pembangunan taman rekreasi ini karena adanya ketidaksetujuan dari sebagian anggota DPRD Bangli karena dianggap bukan hal yang mendesak, Giri Putra menampiknya. Dia memastikan kalau nanti asetnya sudah dihibahkan dan DED sudah clear, rencana pembangunan taman rekreasi akan direasliasikan. “Sekarang kita selesaikan soal hibah tanahnya dulu, setelah jadi milik Kabupaten baru kita buatkan DED-nya,” katanya.

Ditambahkan Giri Putra, sesuai rencana awal, pembangunan taman rekreasi di eks RSU Bangli akan menggunakan dana bantuan PHR dari Pemkab Badung.

Baca juga:  Diharapkan, Pemprov Pinjamkan Aset Nganggur di Bangli

Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles saat dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya di Dewan mengusulkan agar pembangunan taman rekreasi ditunda, karena DED-nya belum ada. Kedua karena status aset belum dihibahkan oleh Pemprov.

Kalaupun kegiatan pembangunan taman rekreasi itu tetap dianggarkan dalam APBD tahun 2019, akan menjadi sia-sia. “DED harus dibuat dulu. Masak buat kegiatan belum ada perencanaan dan gambar. Asetnya juga belum jelas. Nanti kalau dipaksakan akan menjadi temuan. Akan Silpa dananya,” kata Carles.

Dia juga mengatakan, dibanding membangun taman rekreasi, lebih baik anggaran yang ada dipakai untuk kegiatan hotmix jalan.

Baca juga:  OTT KPK

Rencana pembangunan taman rekreasi di eks RSU Bangli sempat diwacanakan Bupati Bangli I Made Gianyar beberapa waktu lalu. Gianyar mengatakan sejak tak lagi dimanfaatkan sebagai RSU Bangli, bangunan milik pemerintah provinsi itu kondisinya sangat kumuh dan tak terawat.

Karena itulah, Gianyar berencana memohonkan ke pemerintah provinsi agar bangunan beserta lahan eks RSU Bangli itu bisa dimanfaatkan sebagai taman rekreasi atau sejenis ruang terbuka publik. Sesuai keinginannya, konsep taman rekreasi yang dibuat di dalamnya berisi tempat bermain anak, taman baca, kolam renang, kuliner dan lainnya. Nantinya tempat itu akan diusulkan dengan nama Taman Pintar Bung Karno. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *