Truk sampah antre masuk ke kawasan TPA Suwung, Selasa (4/12). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Antrean panjang truk sampah terlihat di kawasan Serangan, Selasa (4/12). Truk-truk ini antre untuk masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Suwung.

Dari pantauan, antrean panjang tersebut terjadi di sekitar jalur menuju TPA. Bahkan, armada sampai menunggu di jalan menuju Serangan, yang berdampingan dengan lokasi TPA. “Antrean armada pengangkut sampah ke TPA akibat jalan terlalu becek, sehingga arusnya tersendat,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar I Ketut
Wisada.

Wisada mengatakan, untuk menanggulangi kondisi jalan, pihaknya sudah menyiapkan 15 truk limestone untuk mengurug jalan yang becek tersebut. “Saat ini sudah 10 truk batu diturunkan, sehingga sudah bisa terurai sedikit,” ujarnya.

Baca juga:  PDIP Keluarkan Rekomendasi untuk Wayan Koster-Giri Prasta di Pilkada Bali

Menurut Wisada, selain dari DLHK, pelaksana proyek penataan TPA juga menyediakan alat untuk membantu penanganan jalan yang rusak. “Diperkirakan siang nanti kondisinya sudah bisa normal,” katanya.

Dikatakan, selain kondisi jalan yang rusak, keberadaan tempat pembuangan sampah yang semakin mengecil juga menjadi hambatan. Artinya, jalan menuju lokasi pembuangan semakin kecil, sehingga harus antre.

Seperti diketahui, penataan TPA Suwung yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sudah digarap sejak beberapa bulan lalu. TPA seluas 32,46 hektar tersebut tidak lagi untuk membuang sampah secara keseluruhan. Namun, lahan yang bisa dimanfaatkan untuk membuang sampah hanya 10 hektar saja.

Baca juga:  Pengurugan di Pelabuhan Benoa, Langgar Peruntukkan Jika Dibangun Fasilitas Penunjang Pariwisata

Sedangkan lahan seluas 22 hektar akan dijadikan ekopark. Lahan ini dirancang untuk menjadi objek wisata baru di Bali.

Menurut Wisada, proyek yang penggarapannya dilakukan Satker PLP dirancang kelar pada 2021 mendatang. Secara umum, penataan ini akan dilakukan dengan menanam pohon, sehingga lahan itu akan berfungsi sebagai hutan.

Bukan berfungsi sebagai hutan semata, tetapi juga untuk tempat berwisata. Dikatakan, luasan yang akan dimanfaatkan untuk ekopark ini mencapai 22 hektar. Sisanya 10 hektar akan dimanfaatkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Artinya, tempat untuk membuang sampah nanti akan berada di lahan tersebut. Dari 10 hektar yang dikelola untuk sampah, sekitar 5 hektar akan difungsikan untuk areal mesinnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Lampaui 36 Ribu Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *