AMO
Mesin AMO. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Advokasi Peduli Fasilitas Publik, Jumat (21/4), mendatangi Mapolresta Denpasar. Kedatangan mereka itu untuk mendesak Polresta secepatnya mengungkap kasus tewasnya Rendi Rizaldi (13) yang tersetrum Air Minum Otomatis (AMO) di Lapangan Puputan, Denpasar.

Menurut Koordinator Tim Advokasi Peduli Fasilitas Publik Dewa Putu Adnyana, didampingi Made Somya Putra, pihaknya mendesak Polresta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Pasalnya ia curiga ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengaburkan kasus ini. “Ada pihak yang ingin mengaburkan kasus ini dengan cara berdamai atau pemberikan santunan kepada keluarga korban. Kami tidak bisa tinggal diam dan datang ke sini (Polresta-red) minta pihak kepolisian menindaklanjuti tindak pidana ini. Sampai sekarang  belum diungkap siapa yang bertanggung j

Somya Putra berharap kepolisian tidak ikut terseret upaya pengaburan kasus ini. Namun ia yakin polisi  bekerja profesional. “Kami mendesak kepolisian menuntaskan kasus ini. Beredar isu dimana kasus ini dianggap  kecelakaan biasa, tanpa disengaja dan lainnya. Di KUHP, kasus ini merupakan tindak pidana,” ujarnya. 

Ia yakin ada unsur kelalaian yang menyebabkan nyawa Rendi melayang. Bahkan kasus ini juga mengancam orang dewasa karena setiap orang mengakses fasilitas umum tersebut.

Baca juga:  Kasus AMO, Polresta Tunggu Penyelidikan Labfor
Tim ini  juga minta Walikota Denpasar melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas umum yang tersedia. Selain itu, harus diberikan sanksi tegas kepada para pejabat publik yang bertanggung jawab. “Aparat penegak hukum kami harapkan melakukan investigasi dugaan korupsi terkait pengadaan dan perawatan AMO. Kami juga mendorong DPRD Kota Denpasar melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan fasilitas publik,” kata Somya.

Hasil audensi dengan Kanit PPA Polresta Denpasar, Dewa Adnyana menilai kepolisian sangat hati-hati dalam mengusut kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, penyidik tidak menjelaskan jumlah saksi yang diperiksa dan tidak berani menetapkan waktu gelar perkaranya.

“Kondisi ini membuat kami khawatir kejelasan kasus ini ke depannya. Kami beri deadline 30 hari bagi kepolisian untuk mengungkap kasus ini dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Sedangkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kehebohan terjadi di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Kamis (13/4). Rendi Rizaldi (13), siswa kelas 1 SMPN 2 Denpasar meregang nyawa saat minum air di tempat Air Siap Minum (AMO). Diduga korban kesetrum listrik saat minum di TKP. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *