Satpol PP Denpasar menyegel bangunan tak ber-IMB, Senin (10/12). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pelanggaran bangunan kembali terjadi. Kali ini terjadi di Denpasar Selatan. Akibat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Satpol PP Denpasar melakukan tindakan tegas, berupa penyegelan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga ditemui, Senin (10/12) mengatakan, dalam menegakkan peraturan daerah, Satpol PP Kota Denpasar terus melakukan tindakan. Lantaran belum memiliki izin, dan pemilik lahan mengabaikan surat peringatan yang sudah diberikan, tindakan tegas pun diambil, yakni menyegel bangunan tersebut.

Baca juga:  Belasan Reklame di Negara Ditertibkan

Dikatakan, pemilik lahan tidak menggubris SP3 yang sudah dilayangkan pihak Satpol PP. Selain itu ia juga mengatakan dalam rangka menegakkan perda yang berlaku. “Hari ini kita lakukan penyegelan terhadap semua kegiatan bangunan gedung ini. Begitu juga pengelola tidak bisa menunjukkan izin yang sah,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau untuk masyarakat Kota Denpasar agar selalu melengkapi administrasi dalam membuat bangunan. Sehingga apapun yang dilaksanakan tidak menjadi masalah lantaran melanggar Perda. Di samping itu peruntukannya juga jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Kumpulkan Rp 8 Juta Uang Denda Tanpa Masker

Sayoga menegaskan jika segel yang ia pasang dan dibuka sebelum bisa menunjukkan izin, pihaknya akan membawa ke ranah pidana. Semua pihak diminta tidak coba-coba untuk membuka segel. Karena tindakan itu sudah masuk pidana.

Pihaknya menyarankan agar pengelola segera mengusus izin-izin bangunan. Bila izin sudah lengkap, maka semua bisa beraktivitas dengan baik pula. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *