Direktur Eksekutif Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama (kanan) saat menyerahkan berkas gugatan sengketa informasi kepada Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Bali, Widiana Kepakisan. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Walhi Bali akhirnya hilang kesabaran setelah surat permohonan informasi publik mereka tak digubris PT. Pelindo III Cabang Benoa. Surat permohonan informasi publik mengenai aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo itu seharusnya ditanggapi dalam 10 hari kerja sejak dikirim 28 September 2018 lalu. Lantaran itulah, Walhi Bali lantas menggugat Pelindo di Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.

“Walhi Bali bahkan mengirimkan surat pernyataan keberatan karena tidak ditanggapinya permohonan informasi publik pada 16 Oktober 2018, itu juga tidak ditanggapi oleh Pelindo III,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama saat menyerahkan berkas gugatan sengketa informasi di KI Bali, Senin (10/12).

Untung Pratama menambahkan, ada 6 informasi publik yang dimohon Walhi Bali terkait reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa. Yakni, ijin lokasi kegiatan reklamasi, ijin pelaksanaan kegiatan reklamasi, kerangka acuan ANDAL kegiatan reklamasi, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kegiatan reklamasi, ringkasan eksekutif kegiatan reklamasi, serta ijin lingkungan kegiatan reklamasi.

Baca juga:  7 Tahun, KI Bali Tangani 27 Kasus Sengketa Publik

Walhi Bali selama ini memang konsen mengadvokasi kegiatan reklamasi di wilayah pesisir. Terlebih dalam sejumlah media, reklamasi di Pelabuhan Benoa pernah disebut untuk memfasilitasi Annual Meetings IMF-World Bank.

“Tapi kan saat ini kegiatan IMF-World Bank sudah selesai, tapi aktivitasnya itu masih sehingga kami meminta informasi tersebut agar diberikan oleh Pelindo,” jelasnya.

Menurut Untung Pratama, dalam Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali tidak ada alokasi ruang untuk reklamasi terkait pengembangan Pelabuhan Benoa. Sementara Perda tentang RTRWP Bali kini dalam pembahasan untuk di revisi. Pihaknya berharap peraturan tersebut tidak di revisi hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor.

Baca juga:  2 Tahun, Pemprov Bali Hasilkan 40 Regulasi

“Seandainya terjadi hal seperti itu (peraturan berubah mengikuti investasi, red), maka kita bisa melihat bahwa investasi-investasi tersebut justru diakomodir oleh Undang-undang. Bukan investasi yang seharusnya patuh dengan Undang-undang, dan itu akan menjadi preseden buruk terhadap hukum tata ruang yang ada di Bali karena tidak ada konsistensi penegakan perundang-undangan,” tandasnya.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Bali, Widiana Kepakisan mengatakan, pihaknya akan mengoreksi dan mengecek kelengkapan berkas yang diajukan Walhi Bali dalam waktu 3 hari. Namun secara sepintas, pihaknya melihat berkas yang diajukan sudah cukup dan layak menjadi sebuah sengketa informasi.

“Kalau hari ini kami cek dan sudah lengkap, 14 hari paling lambat sudah mulai sidang ajudikasi non litigasi. Sekarang ini baru terdaftar sebagai permohonan sengketa,” ujarnya.

Baca juga:  Masih Rendah, Keterbukaan Informasi Publik BUMN

Diwawancara terpisah, Ketua Pansus Revisi Perda RTRWP Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, reklamasi yang dilakukan Pelindo sebetulnya bagian dari aktivitas pengerukan di kawasan Pelabuhan Benoa akibat adanya pendangkalan. Artinya, tidak ada sarana akomodasi yang akan dibangun disana. Namun hanya untuk tempat pengisian avtur.

“Kemarin Pelindo hanya melakukan perbaikan di dermaganya dan juga akan memperbaiki jalur kapal cruise yang selama ini hanya 220 meter biar sampai maksimal 330 meter,” jelas Sekretaris Komisi III DPRD Bali ini.

Kariyasa mengaku sudah bertemu dengan pihak Pelindo III dan meminta agar ada perbaikan mangrove di kawasan pelabuhan. Kendati belum melihat langsung, namun pihaknya meyakini Pelindo III sudah mengantongi ijin dan kajian mengenai analisis dampak lingkungan sebelum melakukan aktivitas pengerukan. (rindra/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *