Sejumlah kendaraan parkir di bahu jalan dan menghalangi trotoar dipasangi stiker oleh anggota Satuan Lalulintas Polres Buleleng Senin (10/12). (BP/ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Buleleng memasang stiker terhadap kendaraan yang parkir di ruas jalan Gajah Mada, Singaraja Senin (10/12). Kendaraan itu di nilai melanggar aturan parkir sesuai Pasal 274 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pemilik kendaraan itu memarkir kendaraanya dalam wwaku lama, sehingga kalau dibiarkan, kondisi ini memicu arus kendaraan semrawut dan menganggu pejalan kaki.

Ada 8 unit kendaran yang tengah parkir di atas trotoar dipasangi stiker. Sebelumnya, Polisi melakukan dengan pemilik kendaraan yang menggunakan trotoar untuk parkir. Dari jumlah kendaraan itu, Polisi menemukan enam orang pemilik kendaraan.

Baca juga:  Lanud Ngurah Rai Simulasi Pengamanan Bandara, Pukul Mundur Pengunjuk Rasa

Sedangkan, dua pemilik lainnya gagal temukan. Para pemilik kendaraan ini beralasan parkir di tepi jalan karena tidak memiliki tempat parkir di dalam halaman rumah (garase-red).

Kasat Lantas AKP Putu Diah Kurniawandari seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK mengatakan, pemasangan stiker ini sifatnya peringatan agar pemilik kendaraan sadar dengan pelanggaran yang dilakukan. Apalagi, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk keperluan lokasi, sehingga hal ini melanggar Pasal 274 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Baca juga:  Selama IMF-WB Annual Meeting, Buka Tutup akan Diberlakukan di Sejumlah Rute Ini

“Kalau trotoar dipergunakan parkir itu kan menghambat Kamseltibcar utamanya bagi pejalan kaki. Jalan Gajah Mada dalam situasi tertentu lalulintasnya padat, jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain,” katanya.

Setelah pendekatan dengan penyadaran leat stiker, polisi akan terus melakukan pemantauan. Kalau dalam patroli kembali ditemukan parkir tidak pada tempatnya, Polisi baru memberi sanksi tilang kepada pemilik kendaraan bersangkutan. “Kalau penyadaran ini tidak diindahkan, pasti kita akan tilang. Sementara, kami berikan kesmepatan pemilik untuk berpikir mencari tempat parkir yang tidak mengganggu dan melanggar,” jelasnya.

Baca juga:  Ditahan, Penabrak Kasi di Satpol PP Tabanan hingga Meninggal

AKP Kurniawandari menambahkan, pemasangan stiker juga akan dilakukan di pinggir jalan Jalan Sawo, Jalan Dewi Sartika Utara, dan di lokasi lain. Di pinggir jalan itu, sering ditemukan truk parkir sampai menghalangi bahu jalan. Polisi juga memasang spanduk dan menyebar brosur agar untuk mengingatkan pengendara agar berprilaku disiplin memarkir kendaraan. (mudiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *