Suasana pleno penetapan DPT Tabanan, Senin (10/12). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap hasil perubahan ke dua (DPTHP2) kabupaten Tabanan digelar KPU Tabanan, Senin (10/12). Hasilnya, jumlah DPT ditetapkan sebanyak 366.150 pemilih. Jumlah ini turun sebanyak 310 pemilih dibandingkan saat penetapan DPTHP pertama pada 12 November sebanyak 366.460 pemilih.

Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Subawa usai rapat menjelaskan, meski sudah melakukan penetapan ketiga kalinya, tidak menutup kemungkinan data tersebut bisa berubah lagi. Penetapan ini diharapkan menjadi penetapan terakhir dari pemutakhiran data yang telah dilakukan sebanyak dua kali sejak DPT ditetapkan. “Mudah-mudahan sudah tetap tidak ada perubahan lagi,” katanya.

Baca juga:  Empat Zona Merah Jadi Penyumbang Tambahan Kasus COVID-19 Terbanyak

Lanjut Weda, perubahan data pemilih yang telah ditetapkan tergantung keputusan KPU pusat. Untuk itu pihaknya menunggu pleno pusat yang rencananya akan digelar 15 Desember yang didahului pleno di tingkat provinsi pada 12 Desember. “Mudah-mudahan tidak berubah lagi, kalau memang ada perintah dari KPU untuk mengecek kembali kami akan cek kembali,” ucapnya.

Terkait jumlah pemilih, Weda didampingi Pokja Data I Ketut Sugina menjelaskan, jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 366.150 terdiri dari 180.029 pemilih pria dan 186.121 pemilih perempuan dengan 1544 TPS. Berkurangnya pemilih karena ada data ganda, pindah domisili dan meninggal tapi tidak dilaporkan. “Memang ada pengurangan sebanyak 310 didominasi data ganda,” jelasnya.

Baca juga:  Ini, Hasil Pemetaan TPS di Klungkung yang Masuk Kategori Rawan

Ditambahkan, dalam DPT yang sudah ditetapkan tersebut, juga termasuk data pemilih yang tepat pada 17 April 2019 hari pencoblosna berumur 17 tahun. Mereka yang masuk daftar itu sudah dilakukan perekaman secara offline oleh Dinas kependudukan dan pecatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan. Selain itu juga masuk data pemilih disabilitas. “Memang masih dinamis namun kami akan terus koordinasi dengan Disdukcapil,” imbuhnya.

Ketika akan dilakukan penetapan, anggota Bawaslu Tabanan I ketut Narta sempat memprotes konsideran karena dicantumkan atas rekomendasi Bawaslu. Karena dikatakannya pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi. Untuk itu dia meminta agar point tersebut dihapus.

Baca juga:  Pasokan Listrik G20 Dari PLTG Gilimanuk

Terkait persoalan tersebut KPU tabanan sempat meminta fatwa dari utusan KPU bali dan akhirnya disepakati untuk dihapus. Setelah disepakati, hasil pleno ditandanggani seluruh komisioner KPU Tabanan dan dibagikan kepada seluruh Parpol peserta Pemilu di Tabanan, utusan DPD serta pihak terkait. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *