Kejari Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa (11/12). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (11/12). Total barang bukti yang dimusnahkan itu mencapai Rp 2.142.542.000.

Kajari Denpasar Sila H Pulungan mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, merupakan perkara pidana umum yang diputus pada kurun waktu September 2018 hingga November 2018.

Kajari menjelaskan, bahwa khusus narkoba merupakan barang bukti dari 30 perkara. Rinciannya dari barang bukti keseluruhan berupa ganja seberat 0,75 gram dari dua perkara, ekstasi enam perkara dengan jumlah 5.315 butir dengan berat total 15,25 gram dan sabu-sabu 25 perkara dengan total barang bukti 980,64 gram.

Baca juga:  Sejumlah Jaksa dan Honorer di Kejari Denpasar Positif COVID-19

Di samping narkoba, kata Kajari Denpasar, ada juga pemusnahan lima buah senjata tajam dan ponsel yang sebelumnya dijadikan barang bukti.

Dijelaskannya, bahwa angka pemusnahan barang bukti saat ini meningkat dibandingkan bulan lalu. “Kali ini kelihatan jumlahnya kecil, tapi jika diuangkan mencapai sekitar Rp 2.142.542.000. Ini sangat memprihatinkan. Kalau dilihat dari nilainya. Itu bisa buat beli rumah beserta isinya, bisa membeli mobil baru,” tandas Sila H. Pulungan.

Baca juga:  Menata Wajah Kota, Ini Usulan DPRD Denpasar

Ke depannya, dia berharap kejahatan khusus narkotik bisa diminimalisir. Untuk itu pihaknya mengajak seluruh elemen bersinergi dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotik.

Pihaknya tidak menolelir pelaku kejahatan narkoba. “Mari kota bersinergi dan bersama-sama berantas narkoba,” ajak pria yang sebentar lagi akan menduduki jabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum di Palembang itu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *