vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan atas perkara penamparan petugas imigrasi dengan terdakwa Auj-E Taqaddas asal Inggris berlanjut Rabu (12/12). Dalam sidang yang berlangsung hingga sore sempat membuat pengunjung sidang terperangah.

Pasalnya terdakwa Auj-E Taqaddas ngeyel saat dinasehati majelis hakim soal tata krama persidangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Wanita asal Inggris itu berulang kali menyela hakim anggota, Angeliky Handajani Day, yang sedang memberikan penjelasan mengenai hukum acara di Indonesia.

Terdakwa terlihat emosional dalam melontarkan pernyataanya. Ngototnya terdakwa itu saat diminta menanggapi keterangan saksi.

Jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi korban petugas imigrasi, Ardiasyah. Kesaksiannya, peristiwa tersebut terjadi saat terdakwa menjalani pemeriksaan karena ketahuan overstay. Itu terungkap saat terdakwa akan berangkat ke Singapura. Namun keterangan empat saksi imigrasi dianggap bohong oleh terdakwa.

Baca juga:  AQUA Mambal Peduli Keseimbangan Ekosistem

Soal video, terdakwa menganggap video yang ditunjukkan tersebut hanya setengahnya. Sehingga dia meminta kepada majelis hakim agar rekaman CCTV saat itu ditunjukkan sebagai bukti. Terutama mengenai jumlah petugas yang ada di dalam ruangan, tempat penamparan itu terjadi.

Versi terdakwa, ada delapan sampai sepuluh orang petugas imigrasi saat itu. “Kenapa saat saya masuk sudah ada delapan orang. Apakah untuk memancing kemarahan saya. Melecehkan saya?” ujar terdakwa lewat penerjemahnya.

Baca juga:  Puluhan Pelaku Judi Online Diadili

Oleh saksi, pertanyaan itu langsung dijawab bahwa ruangan tempat pemeriksaan berukuran kecil. “Menampung delapan sampai sepuluh orang itu tidak mungkin,” jelas salah satu saksi.

Dari sinilah muncul permintaan terdakwa untuk menjadikan rekaman CCTV di kantor para saksi ditunjukkan sebagai bukti. Karena menurut terdakwa, sejak awal masuk ke dalam ruang pemeriksaan, dirinya merasa sudah dimaki-maki dan dilecehkan.

Majelis hakim Angeliky kemudian menjelaskan bahwa pokok perkara yang disidangkan menyangkut penamparan yang dilakukan terdakwa terhadap petugas Imigrasi. Dan hakim menjelaskan soal hukum berlaku di Indonesia. Belum tuntas memberikan penjelasan, terdakwa sudah memotong omongan hakim dan terus melontarkan pertanyaan yang ditujukan kepada para saksi.

Baca juga:  Sidang di PN Denpasar Ditunda 2 Pekan, Ini Pengecualiannya

Merasa penjelasannya diabaikan, hakim Angeliky pun langsung mengeluarkan peringatan. Terlebih saat melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi, terdakwa menyampaikannya dengan berdiri.

Sikap terdakwa selama persidangan itu sempat ditegur hakim. Namun berulang kali juga dilanggar. Begitu penjelasannya diabaikan, Hakim Angeliky langsung berteriak dan meminta terdakwa diam dengan bahasa Inggris.

Selanjutnya, pimpinan sidang mengetuk palu. “Kalau terus seperti ini, saudara bisa dikenakan pasal menghina persidangan,” ancam hakim Angeliky seraya meminta penerjemah menyampaikannya kepada terdakwa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *