GIANYAR, BALIPOST.com – Empat tahun melarikan diri, persembunyian seorang narapidana Rutan Kelas II B Kabupaten Bangli, Heri Susanto alias Susanto akhirnya diungkap oleh jajaran Polres Gianyar. Narapidana kasus narkotika ini ditangkap di Jember pada Sabtu (15/12) malam.

Usai ditangkap polisi, narapidana 33 tahun ini langsung digiring ke Rutan Bangli, Senin (17/12).

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo dalam jumpa pers di Mapolsek Sukawati Senin kemarin menjabarkan, bahwa Susanto merupakan narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan vonis 4 tahun penjara. Ia juga sempat menjalani penahanan di Lapas Kerobokan, hingga akhirnya pindahkan ke Rutan Bangli. “Sebulan menjalani massa hukuman di rutan Bangli, ia akhirnya melarikan diri bersama dua orang temannya pada 2014 lalu,” katanya.

Dikatakan 3 orang narapidana itu kabur dengan cara menjebol plapon. Satu diantara narapidana yang kabur, berhasil ditangkap petugas kala itu. Namun dua narapidana lainya, Susanto dan Tri Laksono Andri Kisworo alias Andri (38) berhasil kabur menggunakan sepeda motor curian. “Sekarang Andri ini mausk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

Baca juga:  Konsumsi Hasish, Warga Rusia Divonis Setahun Penjara

Sementara jajaran Polres Gianyar sendiri awalnya hendak melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor, namun malah mengarah pada Susanto. Polisi pun lantas melakukan penangkapan terhadap Susanto di Jember. Saat ditangkap napi kasus narkoba ini sedang bersama anak dan istrinya. “Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Usai penangkapan itu, polisi mencocokan data terkait narapidana asal Banyuwangi ini. Ternyata benar ia merupakan napi tahanan rutan kelas II B Bangli. “Setelah kami tangkap dia, kita cocokan data data seperti sidik jari dan forum wajah, ternyata memang benar dia napi yang kabur 2014, hanya sekarang wajahnya lebih berisi ketimbang saat baru ditangkap,” ujarnya sembari menunjukan bukti sidik jari Susanto.

Baca juga:  Pelaku Kejahatan Berusaha Produksi Narkotika di Indonesia

Disinggung kemana saja Susanto selama 4 tahun ini, Kapolres Gianyar mengaku masih mendalami keterangan Susanto. “Sementara belum ada mengaku dia, tapi ini masih kita dalami, kalau ada barang bukti nanti pasti dia mengaku,” ucapnya.

Usia penangkapan itu, Susanto yang sempat diamankan di Mapolsek Gianyar, langsung dikembalikan ke Rutan Bangli, proses serah terima tahanan pun berlangsung Senin sore.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Bangli, I Made Jaya Sentana mengatakan Susanto merupakan narapidana pindahan dari Lapangan Kerobokan ke Rutan Bangli. Dikatakan Susanto sudah menjalani massa tahanan 8 bulan dalam kasus narkotika. ” Sekarang sisa massa tahanan sekitar 3 tahun 4 bulan, jadi sisa tahanan yang tersebut harus diisi kembali, ” terangnya.

Baca juga:  Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, BNNP Bali Libatkan Pecalang dan ST

Akibat Kabut tersebut, Susanto dipastikan mendapat sanksi berupa dengan pecabutan sejumlah haknya, seperti hak remisi hingga hak bebas bersyarat. Selain itu Susanto juga akan menjalani massa tahanan di sel khusus selama beberapa hari. “Sambil pembinaaan, seijin pimpinan munkin kami akan memindahkan dia ke lp narkotika di Bangli, ” katanya.

Sementara Heri Susanto mengakui kabur dari Rutan Bangli dengan cara melompat plafon. Dikatakan selama kabur dia mengaku hanya bersembunyi di Jember. “Selama 4 tahun di Jember saja, kerja serabutan bertani juga buruh, saya kabur pukul 02,00, pakai alat bambu yang ada di dalam rutn,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *