NEGARA, BALIPOST.com – Menjelang Hari Raya Galungan, Natal dan Tahun Baru, sejumlah toko dan warung di Kabupaten Jembrana, Selasa (18/12) tim perlindungan konsumen dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana melakukan sidak. Pengawasan tim perlindungan konsumen ini terkait barang-barang yang dijual, baik minuman, makanan maupun obat.

Petugas mendapati cukup banyak pelanggaran dari pengawasan yang dilakukan di sejumlah toko dan warung di Kecamatan Jembrana dan Negara. Seperti kedaluarsa dan produk kosmetik tanpa izin edar.

Baca juga:  Sidak, 8 PKL dan 8 Orang Tanpa Identitas Terjaring

Selain itu petugas juga menemukan warung menjual minuman beralkohol jenis bir tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Total ada tujuh toko yang disidak di antaranya 4 toko di Desa Berangbang, Kecamatan Negara dan 3 toko di Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana.

Dari tujuh toko itu, ada enam yang diketahui menjual barang tidak layak edar. Terbanyak ada di dua toko di wilayah Desa Berangbang, selain mamin kedaluarsa, petugas juga menemukan produk kosmetik tanpa izin edar.

Baca juga:  Hasil Survey Tahun 2015, 60 Persen Wisdom Tolak Bayar Kontribusi

Kepala Dinas Koperindag Jembrana, Made Gede Budhiarta mengatakan di salah satu toko, tim mendapati toko tersebut menjual puluhan mamin kedaluarsa serta sejumlah produk kosmetik tanpa izin edar. Sebelumnya toko itu juga pernah ditemukan hal yang sama bahkan sempat diberikan Surat Peringatan (SP) I.

Karena diulang kembali, selanjutnya Dinas memberikan SP II dan pembinaan kesekian kalinya. Apabila nantinya, toko tersebut masih menjual barang yang tidak ada izin edar dan kedaluarsa, produk yang dijual akan dimusnahkan.

Baca juga:  Hari Pertama Masuk Kerja Usai Cuti Bersama, Sekda Gianyar Sidak

Untuk saat ini, pihak pemilik toko diminta mengembalikan ke pihak supplier. Semestinya tiga bulan sebelum kedaluarsa, produk-produk mamin itu harus diganti dengan produk yang baru.

Menurut Budhiarta, barang dagangan yang diketahui kedaluarsa itu selain terancam disita dan dimusnahkan juga merugikan konsumen. Bahkan menjurus pada sanksi pidana berdasar UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *