SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penahanan terhadap tersangka ketiga kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi biogas di Nusa Penida, Tiarta Ningsih, kembali ditunda Kejari Klungkung. Tersangka mengajukan penangguhan penahanan, namun, pihak Kejari Klungkung memutuskan untuk menetapkan tersangka istri anggota DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan ini, sebagai tahanan kota, Selasa (18/12).

Kini, dalam kondisi hamil tua, Tiarta Ningsih, berusaha menjaga kesehatan bayi dalam kandungannya. Apalagi, kelahirannya tinggal menghitung hari.

Penasehat hukum tersangka, Pande Made Sugiartha, mengatakan sejak ditetapkan menjadi tersangka, Tiarta Ningsih, cukup stres menghadapi kasusnya. Dia harus bolak-balik ke rumah sakit, untuk memeriksakan kondisi kesehatannya, agar tidak berimbas pada bayinya.

Sebab, dalam kondisi hamil tua, situasi yang terjadi sekarang, sangat riskan mengganggu kondisi kehamilannya. Saat keluar dari gedung Kejari Klungkung, dia nampak dibantu oleh dua orang pegawai kejaksaan, didampingi kuasa hukumnya, sekitar pukul 11.15 Wita.

Baca juga:  Satu Tersangka Kasus Tukad Mati Ditahan, Lainnya Menyusul

Kondisinya nampak lemas dengan muka sedikit pucat. “Dia sempat menjalani pemeriksaan tambahan. Tadi sudah diputuskan menjadi tahanan kota,” kata Sugiartha.

Sugiartha menambahkan, bayi dalam kandungan Tiarta Ningsih, kelahirannya tinggal menghitung hari. Kelahirannya diperkirakan tepat pada 16 Januari nanti. “Saat ini, dia (tersangka) sedang berusaha menjaga kondisi psikologisnya, agar tidak beresiko pada kelahiran anaknya nanti. Cek kesehatan dilakukan rutin. Seperti, kondisinya tiba-tiba drop,” tegasnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Klungkung I Gusti Ngurah Anom, didampingi Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja, mengakui, tersangka sebelumnya telah mengajukan penangguhan penanganan. Awalnya, usai pemeriksaan, tersangka rencananya langsung ditahan.

Baca juga:  Lakukan 7 Hal Ini Agar Tak Stres Memikirkan Keuangan Ketika Hamil!

Tetapi, melihat kondisi tersangka demikian, pihaknya memutuskan untuk melakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Artinya, tersangka sementara dilarang ke luar Kota Semarapura. “Kami mempertimbangkan permohonan tersangka. Namun, penuntut umum tetap melakukan penahanan, tetapi statusnya tahanan kota,” kata Gusti Ngurah Anom.

Ngurah Anom menambahkan, tahanan kota itu hitungan masa penahanannya seperlima dari masa tahanan di dalam rutan yang biasanya 20 hari. Kalau tersangka tiba-tiba melahirkan, nanti pihaknya akan meminta penasehat hukum untuk bersurat, sebelum pihak Kejari Klungkung bersikap. “Nanti kami lihat perkembangannya, sebelum persidangan kan ada surat panggilan tiga hari sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga:  RUU Desa Disahkan Jadi Undang-undang

Ia menegaskan berkas ketiga tersangka rencananya akan dilimpahkan bersamaan ke pengadilan. Sebelumnya, dua tersangka kasus pengadaan intalasi biogas di Desa Sakti, Klumpu dan Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya resmi ditahan, Selasa (11/12).

Keduanya adalah I Gede Gita Gunawan dan Made Catur Adnyana. Keduanya ditahan pihak Kejari Klungkung, untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 November lalu. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Kejaksaan mengumpulkan dua alat bukti yang kuat.

Hasil audit BPK menunjukkan, kerugian negara akibat kasus ini, mencapai Rp 792.912.654, mendekati nilai proyek Rp 890 juta. Kerugian ini diduga muncul akibat adanya pengurangan spek proyek. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *