PN Denpasar
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Hanya gara-gara kedapatan membawa senjata tajam (sajam) ke kafe remang-remang di kawasan Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, Kadek Ariawan (35), Kamis (20/12) dihukum selama 10 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah lima bulan dari tuntutan JPU Sofyan Heru. Jaksa sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 1 tahun dan 3 bulan. Namun soal besarnya hukum, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi berbeda pendapat dengan jaksa.

Baca juga:  Ini, Perkembangan Hasil Penyelidikan Perusakan Baliho

Dalam amar putusannya disebut bahwa terdakwa Kadek Ariawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau penusuk, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 UU Darurat No.12 tahun 1951. Sebagai pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga. Atas putusan itu, terdakwa langsung menerimanya.

Baca juga:  WN Australia Aniaya dan Ancam Mutilasi Pacar, Sejumlah Airsoft Gun hingga Sajam

Sebelumnya, disebut bahwa terdakwa ditangkap saat Polresta Denpasar melakukan operasi penanganan kejahatan jalanan di sebuah kafe remang-remang di Jalan Glogor Indah, Denpasar Selatan, pada 29 September 2018 sekitar pukul 23.15 wita. Komang Suardika ketahuan membawa senjata penikam jenis pisau belati. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *