DENPASAR, BALIPOST.com – Sinergi antara pertanian dan pariwisata akan segera diwujudkan di Bali. Pemprov Bali sudah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) ke Kementerian Dalam Negeri yang mengatur tentang hal itu.
Yakni, Pergub tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. “Di dalamnya berisi, satu, mewajibkan hotel, restoran, vila, kemudian pasar swalayan, semuanya itu menggunakan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. Wajib memanfaatkan dan memasarkan,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Jumat (21/12).
Kedua, lanjut Koster, pembelian produk pertanian langsung dari petani harus dengan harga minimal 20 persen diatas biaya produksi. Selain itu, pelaku pariwisata maupun pasar swalayan harus membayar secara tunai atau cash.
Mereka juga dapat membeli secara tidak langsung lewat Perusda dan diberi rentang waktu pembayaran paling lama satu bulan. “Tapi, Perusda akan membayar langsung ke petani cash. Jadi, ke petani itu tidak boleh ditunda-tunda pembayarannya. Harus langsung,” jelasnya.
Koster berharap, Pergub tersebut dapat disetujui Kemendagri sebelum tutup tahun 2018. Dengan begitu, Pergub bisa mulai efektif berlaku Januari 2019.
Saat Pergub diberlakukan, dampaknya akan sangat luas bagi petani. Utamanya dalam membangun keterkaitan pariwisata dan pertanian dengan sistem dan regulasi.
Ini sekaligus bentuk kehadiran negara untuk mempertemukan pelaku pariwisata dan petani. “Selama ini pariwisata berjalan sendiri, bergerak sendiri, maju sendiri. Pertaniannya, petani kita tidak dapat menikmati pariwisata itu secara optimal. Buktinya kan pada musim salak, musim jeruk, musim manggis, itu di musim panen harganya anjlok. Artinya disini belum ketemu antara pelaku pariwisata dengan petani,” paparnya.
Menurut Koster, kontribusi pertanian saat ini baru 14,7 persen terhadap pertumbuhan ekonomi atau PDRB. Sedangkan pariwisata sudah menyumbang hampir 70 persen. (Rindra Devita/balipost)