DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali kembali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Ini merupakan Pergub ketiga yang dikeluarkan gubernur dan telah disetujui Kementerian Dalam Negeri pasca dilantik 5 September lalu.
Sebelumnya telah terbit dua Pergub yakni Pergub No.79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali serta Pergub No.80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa. “Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan pers bersama Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (24/12).
Koster menambahkan, Pergub yang terdiri dari 12 bab dan 26 pasal ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai. Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai.
Setiap produsen, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai diberi waktu menyesuaikan usahanya selama 6 bulan, terhitung sejak Pergub ini diundangkan. Larangan menggunakan plastik sekali pakai juga berlaku untuk instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat/pakraman, masyarakat dan perseorangan.
“Pemprov Bali akan melakukan rencana aksi daerah pembatasan timbulan sampah plastik,” imbuhnya.
Koster memaparkan sedikitnya 15 rencana aksi tersebut. Mulai dari identifikasi dan pendataan produk plastik sekali pakai (PSP), kampanye, dialog publik, edukasi dan kegiatan ilmiah, kegiatan pelarangan penggunaan PSP, hingga penegakan hukum.
Pihaknya menargetkan dalam setahun bisa mengurangi sampah plastik hingga 60-70 persen. Peran serta masyarakat dan desa adat/Pakraman akan didorong untuk mewujudkan hal itu.
Agar pelaksanaannya berjalan efektif, tim akan dibentuk untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Tim inilah yang nantinya bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan/pendampingan dalam penggunaan bahan non plastik oleh produsen, distributor, penyedia dan masyarakat pada umumnya serta penegakan hukum. “Tim ini terdiri dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat,” jelas mantan anggota DPR RI ini
Sebagai bentuk apresiasi, lanjut Koster, Pemprov Bali akan memberikan penghargaan bagi yang taat melaksanakan Pergub ini dengan baik. Sebaliknya, sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pergub dengan dasar hukum UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah tersebut.
Pergub ini antaralain bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat penggunaan plastik sekali pakai, dan menjaga ekosistem, menjamin kesehatan masyarakat. Juga menjamin generasi masa depan untuk tidak tergantung pada penggunaan plastik sekali pakai. (Rindra Devita/balipost)