Ketua Komisi II DPRD Klungkung Komang Suantara saat berdiskusi dengan Kepala UPT Pasar di sekitar tempat pedagang bermobil. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Potensi retribusi pedagang bermobil di Pasar Umum Galiran di nilai cukup besar dalam menunjang PAD (Pendapatan Asli Daerah). Apalagi melihat pengalaman menjelang hari raya Galungan, belum lama ini, aktivitas pedagang bermobil sempat membludak di areal pasar terbesar di area Bali Timur tersebut. Untuk itu, Komisi II DPRD Klungkung turun ke Pasar Umum Galiran, Jumat (28/12). Mereka secara khusus menyorot aktivitas pedagang bermobil.

Ketua Komisi II DPRD Klungkung Komang Suantara, saat ditemui di lokasi, mengatakan eksekutif harus segera membuat kajian, berapa sesungguhnya kapasitas pedagang bermobil untuk areal Pasar Umum Galiran. Jika itu sudah diketahui, maka eksekutif bisa memperkirakan daya tampungnya setiap hari, untuk memudahkan sistem pengaturan di lapangan.

Dia melihat pedagang bermobil ini memiliki potensi tinggi. Namun, secara spesifik dikatakan belum diatur dengan baik. “Kalau kapasitas sudah jelas dan potensinya juga tinggi, saya dorong pihak Pasar Umum Galiran, melakukan sistem shif, biar semua pedagang bermobil punya kesempatan yang sama masuk areal pasar dan berjualan,” kata politisi Gerindra ini.

Baca juga:  Dewan Kembali Dorong Pemkab Bangun RS Tipe C di Kintamani

Sistem shif yang dimaksud, dijelaskan Suantara, yakni dengan membatasi waktu setiap pedagang berjualan. Misalnya, setiap pedagang diberikan waktu berjualan selama empat jam sampai lima jam.

Menurutnya, ini bisa mengakomodasi semua pedagang bermobil yang hendak berjualan di Pasar Umum Galiran. “Sekarang tinggal dirancang sistemnya saja. Tinggal diatur jam berjualannya, supaya bisa berjualan secara bergantian. Saya yakin, dengan begini Pasar Umum galiran bisa mendorong peningkatan PAD lebih besar lagi,” tegas Suantara, bersama dua anggota lainnya Wayan Widiana dan Ketut Serinada.

Namun, dorongan Komisi II DPRD Klungkung ini, tidak mendapat respons yang bagus dari para pedagang, khususnya pedagang bermobil. Mereka menganggap waktu berjualan selama empat jam jelas tidak cukup untuk berjualan maksimal. Apalagi, berjualan bumbu-bumbu dapur yang cepat membusuk, kalau tidak laku dalam sehari. Salah satu pedagang, asal Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Ni Wayan Wahyu, ditemui Jumat kemarin, mengatakan idealnya pedagang bermobil diberikan waktu berjualan selama delapan jam, antara pukul 10.00 wita sampai 18.00 wita.

Baca juga:  Dewan Tekankan Tarif Retribusi Puskesmas di Bawah RSU

“Buat pasang tenda dan siapkan tempat berjualan saja butuh waktu satu jam. Barang-barang juga banyak dan cepat membusuk, seperti cabai kecil. Apalagi, biaya retribusi setiap hari cukup tinggi. Sehari bisa habis Rp 65 ribu,” kata pedagang yang sudah sembilan tahun berjualan di Pasar Umum Galiran ini.

Kepala UPT Pasar Klungkung, Komang Widyasa Putra, mengakui potensi pedagang bermobil ini cukup tinggi. Namun, membludaknya pedagang bermobil dikatakan hanya saat hari-hari tertentu, seperti menjelang hari raya Galungan dan hari besar keagamaan lainnya. Saat membludak, ada sekitar 144 pedagang bermobil yang menggelar dagangan di Pasar Umum Galiran. Sementara, saat hari biasa rata-rata jumlah pedagangnya hanya sekitar 50 pedagang.

Baca juga:  Bupati Suwirta dan Wabup Made Kasta Melayat Gunarsa

Terhadap dorongan Komisi II DPRD Klungkung, pihaknya mengaku akan melakukan kajian. Apakah itu bisa diakomodir atau tidak, mengingat situasi pedagang bermobil ini fluktuaktif. Saat ini, keberadaan pedagang bermobil sementara sudah diatur dalam Perda Retribusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelayanan Pasar. Disana diatur pedagang bermobil dikenakan retribusi sebesar Rp 25 ribu per mobil. Ditambah dengan biaya pelataran sebesar Rp 3.000 per meter dan parkir sebesar Rp 5.000. “Kami akan kaji lagi, kemudian disosialisasikan kepada para pedagang,” tegasnya. (bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *