Mentri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI) Budi Karya Sumadi meninjau lahan proyek Bandara Internasional di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan Minggu (30/12). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Buleleng dipastikan memiliki Bandar Udara (Bandara) Internasional. Ini dibuktikan dengan hasil peninjauan lokasi yang akan dibangun bandara di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan. Lahan seluas 370,8 hektar milik Desa Pakraman Kubutambahan layak untuk dibangun bandara.

Bukti lain, bandara akan dibangun dalam empat bulan ke depan ini, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) dipastikan menerbitkan Penetapan Lokasi (Penlok-red).

Hal itu diungkapkan Mentri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI) Budi Karya Sumadi usai meninjau lokasi lahan proyek bandara Minggu (30/12). Dalam kunjungannya itu, Menhub didampingi Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Udara Polana B. Pramesti, Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS), Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.O.G dan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriata.

Dalam kunjungan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Menhub Budi Karya serius mengamati lokasi tanah desa adat yang merupakan hamparan bukit. Menhub juga meminta penjelasan kepada Gubernur Wayan Koster, Bupati Putu Agus Suradnyana, dan pejabat lain terkait, keberadaan pemukiman, dan tempat ibadah (pura) dan situs budaya di lokasi kepada aparat desa dan prajuru Desa Pakraman Kubutambahan.

Baca juga:  Korban Tsunami Palu Pingsan di Bandara Saat Mengungsi ke Banyuwangi

Menhub Budi Karya menjelaskan, dari hasil kajian teknis dan melihat secara langsung, tanah desa adat layak untuk dibangun bandara. Alasannya, permasalahan sosial, spiritual, dan aspek lain tidak terjadi di lapangan. Buktinya, di atas tanah milik desa adat itu tidak ada pemukiman penduduk, sehingga dipastikan tidak akan ada relokasi penduduk.

Selain itu, tempat ibadah atau berupa situs budaya juga tidak ada dibangun di atas tanah desa adat tersebut. Dengan pertimbangan itu, pemerintah pusat sekarang melakukan studi lanjutan terkait tehnik pelaksanaan proyek. Tahapan ini juga dilakukan penyiapan Penetapan Lokasi (Penlok) yang diperkirakan terbit antara tiga sampai empat bulan ke depan. Setelah tahapan ini tuntas, maka Kemenhub akan melakukan tender terbuka untuk mencari pihak ketiga yang berkompeten untuk membangun Bandara Internasional Bali Utara.

“Setelah saya melihat langsung di sini tidak ada permasalahan sosial, tidak ada pemukiman, tempat ibadah, dan aspek lain. Untuk itu, lahan di sini layak dibangun Bandara Internasional. Sambil jalan kita lakukan studi lanjutan dan penetapan lokasi,” katanya.

Baca juga:  Jaksa Beber Dasar Penetapan Prof. Antara Sebagai Tersangka SPI

Terkait dengan tindaklanjut pemanfaatan lahan, Menehub Budi Karya menjelaskan, teknis pemanfaatan lahan desa adat itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Pemkab Buleleng, dan Pemerintahan Desa Kubutambahan. Rencananya, pemanfaatan lahan desa adat itu dengan pola penyerataan modal usaha. Ini di nilai sejalan dengan pembangunan bandara dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU-red).

“Soal lahan ini akan ada pembahasan secara detail dengan Gubernur, Bupati, dan Desa, yang pasti pemerintah memanfaatkan tanah ini sebagai penyeraaan modal,” tegasnya.

Di sisi lain Menhub Budi Karya mengatakan, untuk perencanaan awal panjang runway yang akan dibangun 3.000 meter. Dengan panjang runway itu, diperkirakan mampu melayani aktifitas penerbangan dengan kapasitas antara 25 sampai 32 juta. “Setelah nanti Bandara di sini jadi, maka Bandara Ngurah Rai ita jadikan bandara klas premium,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, menunggu studi dan penetapan lokasi, pihkanya bersama pemkab dan pemeirntahan desa akan membicarakan dengan intens terkait pemanfaatan lahan. Dengan pembahasan ini, pihkanya memastikan kalau pemilik tanah akan mendapat manfaat positif sebagai pemilik bandara itu sendiri.

Baca juga:  Danrem Cek Pintu Masuk Bali, Pastikan SOP Pemeriksaan PPDN Berjalan Maksimal

“Mohon doa restu dan setelah ini masalah pemanfaatan lahan kita bahas lagi dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Senada diungkapkan Kelian Desa Pakraman Kubutambahan Jro Pasek Warkadea. Terkait pemanfaatan lahan, dia menyerahkan kepada Gubernur dan Bupati. Dia mengatakan, tanah desa adat sekarang masih dikontrakan kepada PT. Pinang Propertindo sampai tahun 2090 nanti. Untuk itu, pihaknya berharap kalau nantinya tanah desa adat sudah dibangun bandara, maka maka pengontrak tanah diharapkan memberi kompensasi karena tanah desa adat tidak lagi sebagai pertanian, namun sudah menjadi bangunan bandara dimana nilai ekonominya dipastikan lebih tinggi dibandingkan sebagai tanah kering seperti sekarang ini.

“Kalau model penyertaan modal, desa adat akan memiliki dan kami menyerahkan pembahasan malah itu kepada pemerintah dan kami mendukung penuh proyek bandara di desa kami,” katanya. (mudiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *