DENPASAR, BALIPOST.com – Terbitnya Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai diklaim telah menuai respons luar biasa. Baik di Bali maupun luar Bali, bahkan hingga ke luar negeri.
Pergub ini juga disebut-sebut menjadi perbincangan serius di Kabinet Kerja, pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. “Sampai Menteri Keuangan sedang memikirkan skema untuk memberikan insentif kepada Bali atas kepeduliannya terhadap lingkungan,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan Pidato Akhir Tahun 2018 dan Menyambut Tahun Baru 2019 di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Senin (31/12).
Koster menambahkan, Menteri Keuangan juga sudah menyampaikan langsung kepadanya tentang skema pemberian insentif tersebut. Namun, mantan anggota DPR RI ini belum memberikan jawaban lantaran masih memikirkan berapa “angka” yang wajar diberikan untuk Bali. “Harus gede karena ini akan mengangkat citra pariwisata Bali. Bali ini akan menjadi clean and green island,” jelasnya.
Pergub tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ini merupakan Pergub ketiga yang dikeluarkan gubernur selama tiga bulan terakhir menjabat. Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.
Sebelumnya telah terbit dua Pergub yakni Pergub No.79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali serta Pergub No.80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa. Pergub tentang Penggunaan Busana Adat Bali khususnya, juga diklaim membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Terutama perajin busana adat Bali yang digeluti masyarakat di semua kabupaten/kota.
“Sekarang ini sudah banyak order busana adat Bali, apalagi sekarang diikuti oleh Kementerian maupun lembaga terkait di pusat, setiap bikin acara di Bali itu menggunakan busana adat Bali,” jelasnya.
Ke depan, Koster mengaku akan kembali mengeluarkan Pergub yang mengatur agar setiap acara nasional dan internasional di Bali juga menggunakan busana adat Bali dari industri lokal Bali. (Rindra Devita/balipost)