DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster merancang 20 peraturan perundang-undangan sebagai prioritas dalam bidang legislasi di 2019. Salah satunya adalah mengajukan RUU tentang Provinsi Bali pada pertengahan Januari 2019 ke DPR RI.
Hal itu disampaikan dalam Pidato Akhir Tahun 2018 dan Menyambut Tahun Baru 2019 Gubernur Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Senin (31/12). “Konsep naskah akademik dan rancangan undang-undangnya sudah selesai,” ujar Koster.
Menurutnya, konsep naskah akademik dan RUU dikerjakan oleh tim yang dipimpin mantan Dirjen Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri yang saat ini menjadi Anggota Komisi ASN, I Made Suwandi. Tim ini dikatakan bekerja tanpa honor. Kalau RUU ini jadi, akan menjadi monumen bersejarah dan payung hukum untuk membangun Bali secara menyeluruh.
Baik secara fundamental, maupun unsur-unsur terkait berkenaan dengan upaya memproteksi Bali secara wilayah serta rakyat dan sumber daya alamnya. Ini adalah rencana kontijensi untuk Bali “menjaga dirinya” sekaligus menentukan arahnya ke depan.
“Saya melihat ini (konsep naskah akademik dan RUU, red) sudah cukup memadai, kami akan bahas secara tertutup dengan beberapa tokoh, dengan para bupati, supaya betul-betul berkualitas dan terjaga,” imbuh Koster.
Koster mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI terkait pengajuan RUU tentang Provinsi Bali pada pertengahan Januari 2019 nanti. Sementara itu, 19 regulasi lainnya terbagi dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan gubernur (Pergub).
Untuk ranperda, meliputi Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Bali, Ranperda tentang Standarisasi Pelayanan Kepariwisataan, Ranperda tentang Standarisasi Pelayanan Kesehatan, Ranperda tentang Motor Listrik dan Mobil Listrik, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pengaturan Hasil Karya Budaya Bali (Hak Cipta, Hak Paten, Arsitektur Bali, Tari-tarian Bali, dan Sastra Bali). Sementara rancangan Pergub, mencakup rancangan Pergub tentang Pendidikan Berbasis Keagamaan Hindu dan Berbahasa Bali, rancangan Pergub tentang Tatanan Kehidupan Berdasarkan Nilai – Nilai Sad Kerthi, rancangan Pergub tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, rancangan Pergub tentang Perlindungan atau Konservasi Pantai, Sungai, Danau, Air Terjun, Sumber Mata Air, Daerah Resapan Air, Bulakan, dan Air Bawah Tanah, dan rancangan Pergub tentang Pengendalian Toko Modern Berjaringan.
Terdapat pula rancangan Pergub tentang Pengelolaan Sampah, rancangan Pergub tentang Bali sebagai Pulau dengan Energi Bersih dan Hijau, Perlindungan, Pembudidayaan Tanaman sebagai Taman Gumi Banten dan Usadha/Herbal, Penggunaan Pengobatan Alternatif Tradisional Bali Melalui Unit Pelayanan Kesehatan, Pemanfaatan, Perlindungan, Pembudidayaan Tanaman Lokal Bali sebagai Penghijau di Bahu jalan Raya dan Telajakan, Perlindungan Terhadap Pura, Pratima, Palaba Pura (aset Pura), dan Simbol-simbol Keagamaan yang Sakral, serta rancangan Pergub tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. (Rindra Devita/balipost)