DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk memastikan penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melakukan sidak ke pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga toko kelontong, Rabu (2/1).
Hasilnya, sudah banyak yang mentaati, namun masih dijumpai beberapa took modern dan supermarket masih menggunakan kantong plastik.
Sidak dipimpin langsung Kadis LHK Denpasar I Ketut Wisada dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pada saat sidak tampak masyarakat yang sedang berbelanja tidak diberikan kantong plastik dan terpaksa membawa belanjaan tersebut tanpa kantong plastik.
Kadis LHK Ketut Wisada mengaku pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi kepada toko modern, supermarket, toko kelontong hingga
pasar tradisional di Kota Denpasar.
Pada hari kedua penerapan Perda ini kami masih mendapati penggunaan tas kantong plastik, namun hal ini juga telah diikuti dengan mengganti tas kantong dengan tas ramah lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi yang sudah mengikuti Perwali ini sebagai upaya bersama untuk mendukung dan mengurangi sampah plastik, serta kami akan tindak tegas dan melakukan pemanggilan kepada menejemen toko berjaringan yang masih membandel serta memberikan sanksi adminsitrasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sosialiasi larangan menggunakan kantong plastik yang masih kurang jelas dibaca oleh masyarakat yang berbelanja ini agar segera dirubah terkait penempatan pada bagian kasir sehingga dapat jelas terbaca dan tersosilisasi dengan baik.
Pihaknya juga memanggil menejemen Tiara Dewata dan juga supermarket lainnya untuk terus melakukan sosialiasi dalam pengurangan kantong plastik sesuai Perwali yang telah ditetapkan. (asmara/balipost)