DENPASAR, BALIPOST.com – Bermaksud berpesta ganja, dua pemuda terdakwa Taufik Ridha (26) dan Ari Santoso alias Boy (24), Rabu (2/1) dituntut pidana penjara selama lima tahun. Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Ni Komang Swastini juga menuntut terdakwa yang berprofesi sebagai bartender di salah satu bar di wilayah Kuta, Badung, itu dengan pidana denda masing-masing Rp 800 juta subaider 3 bulan.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja seberat 21,48 gram, sebagaimana diatur Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak terdakwa bersama tim penasehat hukumnya mengajukan pembelaan secara lisan. Pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman.
Kedua terdakwa ditangkap petugas Polsek Kuta Utara di sebuah lahan kosong di kawasan Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Canggu, Kuta Utara, Badung, Minggu (29/7) 2018. Saat itu kedua terdakwa hendak mengambil paket ganja yang dibelinya dari seseorang bernama Sobek (DPO) lewat aplikasi Whatsapp.
Dari pengakuan, ganja itu dibelinya dengan harga Rp 1 juta (patungan Rp 500 ribu). Ganja itu rencananya digunakan secara bersama-sama. (Miasa/balipost)