Polisi menggeledah tempat tinggal pelaku bobol ATM asal Bulgaria. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim tindak Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali masih mengembangkan pengungkapan kasus bobol data nasabah bank di ATM dikakukan komplotan pelaku asal Bulgaria. Diperkirakan mereka beraksi sejak dua tahun lalu.

Mereka menyasar beberapa wilayah di Bali. “Ya, komplotan ini diduga beraksi sejak dua tahun lalu. Mereka ini ada kaitannya dengan pelaku yang kami tangkap di Lovina, Buleleng,” kata anggota Polda Bali, Kamis (3/1).

Ternyata, lanjut anggota tersebut, aksi KDY, VRG, VKN dan VVC berkaitan dengan MRN dan BRS yang ditangkap duluan di Lovina. “Jaringan mereka ini jumlahnya 15 orang. Sebagian sudah ke luar negeri untuk merayakan Natal dan tahun baru,” ucapnya.

Baca juga:  Dilaporkan IDI, Drummer Bali Tak Penuhi Panggilan Pertama Polda

Sebelumnya, tim penindakan Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali menggagalkan aksi komplotan cyber crime asal Bulgaria yang hendak membobol data nasabah bank, Jumat (21/12). Pelakunya berinisial KDY, VRG, VKN dan VVC, dibekuk di tempat berbeda.

Tersangka KDY ditangkap saat beraksi di ATM Bank BNI di area sebuah restoran di Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar Selatan. Pada Jumat lalu, tim Unit Cyber Crime di-back up satgas CTOC Polda Bali dipimpin Kanit Kompol Wisnawa melaksanakan penyelidikan berupa pemantauan di area mesin ATM tersebut. Sekira pukul 21.15 Wita, datang mobil Toyota Agya H 8877 EY dikemudikan pria warga Bulgaria.

Baca juga:  Pascapendaki Gunung Agung Meninggal, Desa Adat Besakih Gelar Upacara Prayascita

Salah satu pelaku terpantau masuk ke dalam bilik mesin ATM dan berusaha mengganti kanopi berisi hidden camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya. Selanjutnya polisi menangkap KDY saat membawa tas berisi kanopi. Sedangkan VRG ditangkap tak jauh dari TKP.

Penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal pelaku di Jalan Pengayasan III, Sanur, Denpasar dan sana dibekuk VKN. Di rumah tersebut diamankan beberapa barang bukti HP dan laptop diduga terkait dengan kejahatan Cyber Crime. Berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, pada Sabtu (22/12) pukul 14.00 Wita ditangkap VVC di rumah kontrakannya di Jalan Kutat Lestari Gang 6, Sanur. Selain itu disita HP dan laptop. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Suap ASN Hanya Dituntut 10 Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *