Suasana RUPSLB BRI. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis (3/1) sore. Dalam acara tersebut, dipaparkan kinerja keuangan BRI hingga Triwulan III 2018 serta perubahan pengurus perseroan.

RUPSLB menetapkan Sunarso sebagai Wakil Direktur Utama BRI serta mengukuhkan pemberhentian Jeffry J. Wurangian sebagai Komisaris Perseroan. Selain itu Kuswiyoto sebagai Direksi Perseroan juga diberhentikan.

Terkait kinerja, Dirut BRI Suprajarto mengatakan, BRI mampu mencatatkan kinerja yang tumbuh positif sesuai dengan target yang ditetapkan. Perseroan mampu mencatatkan pertumbuhan kredit, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga dan laba yang lebih tinggi dibanding industri. Hal ini dikarenakan BRI tetap fokus pada segmen Bisnis Mikro dan Ritel sebagai penopang utama profitabilitas.

Baca juga:  Liga Jasa Keuangan 2023, Tim Basket Putra dan Putri BRI Raih Juara

Suprajarto mengatakan, total aset Perseroan pada 30 September 2018 meningkat 13,9% menjadi Rp1.183,4 triliun sementara penyaluran kredit BRI tumbuh 16,5% mencapai Rp808,90 triliun. BRI tetap memprioritaskan penyaluran kredit pada segmen Mikro, Kecil dan Menengah (MKM). Tercatat porsi kredit Mikro Kecil Menengah (MKM) BRI sebesar 76,9% dari total kredit.

Dengan fokus pada segmen UMKM, mata dia, NPL gross BRI pada Triwulan III Tahun 2018 tetap dapat terjaga di level 2,54%, lebih rendah dibandingkan NPL gross industri perbankan yang tercatat sebesar 2,66%.

Baca juga:  Dirut BRI Dinobatkan "Tokoh Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM"

Sementara Dana pihak ketiga BRI sebagai komponen terbesar dalam total liabilitas, mengalami kenaikan 13,3% dibandingkan September 2017 menjadi Rp872,7 triliun. Sampai dengan Triwulan III Tahun 2018, BRI secara konsolidasi berhasil mencatat perolehan laba bersih sebesar Rp23,55 triliun, atau meningkat 14,6% dibandingkan Triwulan III Tahun 2017.

Perolehan laba tersebut, kata Suprajarto, didorong oleh tetap terjaganya pertumbuhan asset produktif yang berkualitas serta efisiensi biaya, baik biaya operasional, maupun biaya pencadangan kerugian penurunan nilai. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Mulai Akhir 2024, MLFF akan Berlaku Bertahap di Seluruh Jalan Tol
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *