Sampah Pengerupukan
Petugas sedang membersihkan sampah. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menghentikan layanan angkutan sampah di pinggir jalan. Hal ini sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan terintegrasi.

Mulai 2019, seluruh penanganan sampah pinggir jalan dikelola langsung oleh Kelompok Swakelola Sampah di Desa/Kelurahan. Kadis LHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada saat dikonfirmasi Senin (7/1) menjelaskan bahwa saat ini pembentukan kelompok swakelola sampah di Denpasar terus dimaksimalkan.

Baca juga:  Dikeluhkan Lagi, Sampah di TPS Kreneng Meluber Hingga ke Jalan

Berkerjasama dengan Desa/Kelurahan diharapkan mampu membangun sistem tata kelola  persampahan yang terpadu. “Pengelolaan sampah harus terus kita maksimalkan sehingga penanganannya dapat dimaksimalkan,” jelasnya.

Wisada mengatakan bahwa berdasarkan Perwali Kota Denpasar No. 11 Tahun 2016, tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar sedianya dilaksanakan oleh kelompok swakelola sampah yang dikoordinir oleh Desa/lurah. Sehingga penanganan sampah yang dimulai dari hulu ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemilahan, pengelolaan dan pemanfaatan sampah. “Dengan adanya tata kelola yang tepat tentunya dapat mengurangi volume sampah menuju ke TPA, yang Anorganik dapat dipilah dan ditabung dalam bank sampah dan yang organik dapat dimanfaatkan untuk kompos,” paparnya.

Baca juga:  Bali Pulau Kecil dan Terbatas SDM, Perlu Dikelola Baik Agar Berkelanjutan

Lebih lanjut dikatakan bahwa sampah yang ditampung kelompok Swakelola Sampah ini nantinya akan diangkut menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS). Dan dilanjutkan pengangkutan oleh DLHK Kota Denpasar dari TPS menuju TPA. “Sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2016 bahwa kelompok swakelola sampah harus terus dimaksimalkan guna mendukung penanganan sampah terpadu di Kota Denpasar,” paparnya.

Saat ini di Kota Denpasar sendiri terdapat sedikitnya 171 Kelompok Swakelola Sampah yang mengelola langsung persampahan di masyarakat serta memberikan edukasi tentang pemilahan sampah. Kendati demikian, masih terdapat beberapa wilayah yang memohon bantuan terkait pengangkutan sampah tepi/pinggir jalan ini. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Sampah di Pantai Karangsewu Capai 190 Kilogram
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. disini tidak diberitakan bagaimana pemungutan sampah swakelola dilakukan oleh desa. Apakah desa melakukan nya gratis terhadap masyarakat atau masyarkat harus membayar sampah yg dipungut oleh petugas swakelola?

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *