napi
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena menunjukkan sepeda motor hasil curian tersangka Arta.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Baru sebulan keluar dari LP Kerobokan, Ngakan Putu Wija Arta (24) ditangkap Sabtu (22/4) lalu, karena mencuri sepeda motor. Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Cekomaria, Denpasar Utara.

“Tersangka pernah terlibat kasus curanmor tahun 2014. Setelah bebas dia kembali beraksi. Temannya berinisial Yd masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Senin (24/4).

Baca juga:  Dilelang Kejaksaan, Mobil Mewah Bos BPR Legian Laku Semiliar

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban, Hadi Saswiko. Korban kehilangan sepeda motor Suzuki Nex di Jalan Sura Dipa, No. 98A, Denpasar, Jumat (30/5). Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditemukan di tempat tinggalnya. Selain itu barang bukti motor curian berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan spesialis curanmor menggunakan kunci T. Dia pernah ditangkap anggota Polres Badung terkait kasus curanmor. Saat beraksi, Arta berperan sebagai pemetik, sedangkan Yd sebagai joki. “Kasus ini masih dikembangkan, mengejar teman tersangka dan mengembangkan TKP-nya,” tegas mantan Kapolsek Kintamani, Bangli ini.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Residivis Curi HP di Negara, Dibekuk di Gilimanuk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *