oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketahuan saat mengambil 50 butir ekstasi, Abdul Hafid, Selasa (8/1) dituntut 12 tahun penjara. JPU Suwandi mewakili jaksa I Gusti Ngurah Darma Putra menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram. Yakni berupa plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi seberat 24,58 gram netto.

Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider delapan bulan kurungan. Hafid dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Bergerak Bersama Wujudkan SDM Bali Unggul Sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Ni Luh Sarini dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sehingga sidang pimpinan majelis hakim IGN Partha Barghawa akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa Suwandi mengatakan, Abdul Hafid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Diuraikan jaksa, awalnya terdakwa dihubungi oleh seseorang, Sabtu 25 Agustus 2018 pukul 18.30 Wita. Terdakwa disuruh mengambil barang di kawasan Jalan Gurita, Denpasar.

Baca juga:  Ratusan Personel Polda Dites Urine

Jika barang telah diterima, terdakwa diminta meletakan di bawah kasur kamar kos pacar orang yang menyuruh tadi. Dan terdakwa bergegas menuju lokasi dimaksud. Saat perjalanan menuju lokasi, terdakwa menelpon orang tadi menanyakan isi barang yang akan diambil.

amun orang itu tidak memberi tahu, dan meminta mengambil barang saja. Setiba di lokasi itu, terdakwa ditemui oleh orang yang tidak dikenalnya lalu menyerahkan barang, berupa amplop warna putih. “Usai menyerahkan amplop itu, orang itu langsung pergi meninggalkan terdakwa,” jelas Jaksa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Nihil Tambahan Kasus, Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Terapkan Prokes
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *