Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menyelesaikan regulasi dan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi pada Maret 2019 mendatang. (BP/son)

JAKARTA, BALIPOST.com- Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menegaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menyelesaikan regulasi dan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi pada Maret 2019 mendatang. Hal ini disampaikannya di Jakarta, Selasa (8/1).

Dirjen Budi menyatakan, ada tiga aspek yang diutamakan yaitu tarif, suspend, dan keselamatan yang akan dibuatkan normanya. “Ada indikator tarif untuk dijadikan landasan penentuan tarif. Dalam penentuannya pun, kami akan melakukan kajian akademis serta melibatkan Kemendagri,” pungkasnya.

Baca juga:  RUU Provinsi Bali Didukung NTB dan NTT

Dirjen Budi pun menambahkan, entitas khusus dibutuhkan untuk masalah suspend, dan hal itu memerlukan kerja sama dengan pihak aplikator. Sementara, untuk perihal kemitraan diharapkan ada proses face to face antar aplikator dengan mitra sehingga tidak semua prosesnya dilakukan by system. Hal ini penting dilakukan sehingga tata cara dan kode etik dapat disampaikan dengan baik dan jelas.

Sementara itu, untuk memenuhi aspek keselamatan, kata Dirjen, pemerintah mengharuskan pengemudi untuk menggunakan jaket dan sepatu. Hal tersebut diakui sangat penting oleh Dirjen Budi, karena sepeda motor paling rentan mengalami kecelakaan, maka dibutuhkan pakaian lengkap yang dapat melindungi pengemudi dan penumpang sepeda motor. “Dalam penyusunan regulasi ini melibatkan banyak pihak termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda), para stake holder, aplikator serta aliansi pengemudi ojek online yang tersusun menjadi Tim 10. Tim 10 inilah yang nantinya akan menjadi penggagas dan mewakili pemikiran para pengemudi ojek online seluruh Indonesia,” jelas Dirjen Budi.

Baca juga:  Korupsi Timah, Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Cukup Fantastis

Dirjen Budi pun meyakinkan, pemerintah serius ingin memberikan perlindungan kepada para pengemudi ojek online. “Ini merupakan profesi yang mulia, maka tolong suarakan bahwa kami bersama-sama di sini membuat suatu regulasi untuk mensejahterakan para driver. Saya berharap semuanya dapat membantu dengan menghadirkan suasana yang kondusif dan harmoni sampai proses ini selesai. Sehingga tim penyusun dapat tenang dalam pembuatan regulasi,” ujar Dirjen Budi. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Kemenhub Tangkal Powerbank Masuk Kabin Pesawat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *