LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – LPD walaupun berubah nama, tidak akan mempengaruhi statusnya dalam UU OJK tentang LKM nomor 1 tahun 2013. LPD tetap dikecualikan atau tidak tunduk pada UU LKM tersebut, walaupun bernama Lembaga Perkreditan Desa maupun Labda Pacingkreman Desa.

Penegasan itu disampaikan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Rochman Pamungkas, Rabu (9/1). Dalam UU tersebut, LPD dikecualikan, bukan karena namanya tapi karena ada peraturan daerah yang mengatur. “Engga tunduk, karena aturan LPD ada aturan sendiri, perda,” ungkapnya.

LPD tidak termasuk dalam pengawasan OJK kecuali LPD mengubah dirinya menjadi LKM. “Kalau dia mengubah dirinya menjadi LKM, berarti ada proses. Kalau menyatakan diri LKM baru diawasi OJK,” imbuhnya.

Baca juga:  Rakor, Ini Persoalan yang Dihadapi LP Kerobokan Terkait Tahanan

Dengan menjadi LKM (Lembaga Keuangan Mikro), wilayah operasinya bisa lebih luas lagi. Sementara LPD yang sebelumnya hanya bisa beroperasi di desa adat atau desa pakraman setempat, kini dengan Perda 3 tahun 2017 bisa beroperasi di luar desanya, bekerjasama dengan LPD di desa tersebut.

Meski bisa beroperasi di luar wilayah desa, bukan berarti juga LPD menyalahi aturan otoritas keuangan atau aturan hukum positif. “Kalau ada perdanya, ya engga menyalahi. Karena sudah ada aturan sendiri. Kalau aturannya membolehkan dia bekerjasama dengan LPD lain, ya engga ada masalah,” sebutnya.

Pengamat Ekonomi Bali Viraguna Bagoes Oka mengatakan, tanggapan dari BKS adalah suatu justifikasi formalitas saja, Dan, hanya ingin berlindung di balik aturan formal. Ia menilai ada kesan ingin mempertahankan kenyamanan yang dimilikinya selama ini selaku wadah kerjasama antar LPD.

Baca juga:  Ini Kendala Puluhan RTM di Klungkung Belum Terima Rastra

Seyogyanya dengan statement dan keinginan dari Gubernur Bali, BKS selaku wadah kerjasama LPD harus bersikap. Yaitu mengapresiasi perhatian dan inisiatif cerdas dari Gubernur Bali yang telah mengambil inisiatif untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar semangat LPD sesuai UU LKM yang secara substansi memang bisa berfungsi optimal sesuai semangat dan makna holistik dari Labda Pacingkreman Desa yang bertujuan mulia.

Ia berharap dengan inisiatif yang dicetuskan oleh Gubernur Bali, pihak BKS mau dan legowo untuk melakukan introspeksi dan transformasi secara komprehensif atas keberadaannya selama ini. Sehingga, seluruh anggota LPD di Bali bisa kompak berkinerja optimal dan berguna bagi krama desa (pang pada payu).

Baca juga:  Hidupkan Budaya Lokal Penting, "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" Dipuji Maharishi University

Dengan demikian tidak terjadi lagi LPD yang berjalan sendiri–sendiri dan BKS dapat dianggap eksklusif di masyarakat krama desa. “Apabila peran dan fungsi LPD sudah sesuai dengan khittahnya maka usulan penggantian nama LPD saya kira tidak masalah untuk bisa diajukan kepada otoritas terkait yaitu OJK,” ungkapnya.

Bahkan, malah pasti didukung karena ada semangat kepedulian dan ingin mengoptimalkan peran LPD yang selama ini disinyalir banyak permasalahan manajemennya. “Dumogi para pihak yang terkait bisa ikhlas dan terbebas dari ego untuk kepentingan sendiri semata atau kelompoknya, serta harus diingat yang paling utama adalah sebesar–besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan krama Bali,” tegasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *