Korupsi
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Karangsem yang terjerat kasus korupsi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat di akhir tahun 2018. Pemberhentian dilakukan mengacu kepada keputusan Tiga menteri yakni Mendagri, Menpan RB dan BKN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karnagsem, I Gusti Made Rinceg, Kamis (10/1) mengungkapkan, untuk di Kabupaten Karangsem ada sebanyak tujuh ASN yang dipecat akibat terjerat kasus korupsi.

Kata dia, kepututusan tersebut berdasarkan keputusan tiga menteri tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Baca juga:  Kasus Parkir Manuver Gilimanuk, Kejari Terima Pengembalian Uang Rp 115 Juta

“Ketujuh ASN yang diberhentian ini dari tiga OPD berbeda yangki OPD Disdikpora 4 orang akibat terbelit kasus Dana BOS, Disperindag 2 orang kasus dana bergulir dan DLH 1 orang kasus pengadaan bibit. Pemberhentian secara tidak hormat itu dilakukan akhir tahun 2018. Tujuh ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut diantaranya Ni Luh Gede Lahariani, Ni Luh Putu Mudiarti, I Gede Sandi, I Made Regeng, I Ketut Bongkalan, I Wayan Sudiasa dan Ni Made Astiti Dwi Puspawati. SK pemberhentiannya sudah kita serahkan pada akhir Desember lalu,” ungkapnya.

Rinceg mengatakan, saat ini KORPRI masih berjuang dan menunggu hasil judicial review. Dan saat ini masih dalam proses Mahkamah Agung (MA). Kata dia, kalau memang nantinya perjuangan KORPRI berhasil dan disetujui, bagi ASN yang diberhentikan ini bisa  dipekerjakan kembali. “Sekarang masih belum ada keputusannya seperti apa. Karena masih dalam proses,” jelasnya.

Baca juga:  ICW Sebut Ini 4 Modus Terbanyak Pelaku Korupsi

Dia menambahkan, setelah diberikan SK pemberhentian itu, semua ASN menerima keputusan ini. Pasalnya, keputusan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Mau tidak mau mereka harus menerima keputusan itu. Karena keputusan ini sudah sesuai dengan amandat undang-undang. Tapi, semua ASN ini sangat berharap hasil  dari judicial review ini supaya bisa dikabulkan.

“Dengan diberhentikan secara tidak hormat ini, mereka tidak lagi mendapatkan dana pensiunan karena sudah dicabut langusng oleh pusat,” katanya.

Baca juga:  Transformasi Aparatur Sipil Negara

Agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan Pemkab Karangasem kedepannya, Rinceg menegaskan supaya seluruh ASN supaya dapat mencermati aturan lebih dahulu sebelum melaksanakan tugas yang akan dilakukan. Karena selama ini dengan kesibukan yang dijalani ASN, maka mereka langsung action saat diberikan tugas. Tapi sekarang ini coba dibalik.

ASN lebih dulu diminta lebih dulu memahami aturan, setelah itu baru bekerja. Dengan begitu, ketika pimpinan menanyakan perkajaan yang diberikan, maka mereka dapat menjelaskannya dengan baik. “Kalau aturan sudah tahu, maka ASN akan lebih nyaman dan terukur dalam menjalani pekerjaan yang dibebankan atasan,” tegas Rinceg. (eka prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *