GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar kembali menggerebek aksi penambangan batu padas ilegal. Penggerebekan kali ini dilakukan pada penambangan ilegal di Sungai Misil, Banjar Penonjolan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati.

Seorang bos tambang bersama buruh diamankan. Perlengkapan batu padas pun disita sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, menerangkan penggerebekan dilakukan tim Unit IB Satuan Reskrim Polres. Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal. “Kami terima info bahwa di tepi aliran sungai Misil, di sebelah barat banjar Penonjoan ada ada penambangan batu padas tanpa izin,” ujar AKP Deni, Jumat (11/1).

Baca juga:  PN Singaraja Eksekusi Tanah Sengketa di Jalan Teratai

Dari laporan yang diterima, akibat penambangan liar itu, tepi aliran sungai misil menjadi sempit. Karena banyaknya material sisa penambangan yang dibuang ke sungai. “Ada keluhan air sungai menjadi keruh, tebing menjadi longsor yang dapat merugikan diri sendiri ataupun lingkungan,” terangnya.

Berdasarkan laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00. Ada tiga orang yang diamankan dari penggrebekan ini.

Baca juga:  Dua Patung Median Gilimanuk Hancur Ditabrak Truk

Mereka adalah bos tambang liar, I Ketut Sudiantara, asal Desa Sukawati. Dua orang buruh harian Wayan Wiriana dan Ni Wayan Mendri asal Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangan.

Polisi juga menyita perlengkapan tambang berupa cangkul, palu dan lainnya. Polisi juga menyita batu padas sebanyak 200 keping hasil penambangan.

Perlengkapan itu lalu diamankan di Mapolres sebagai barang bukti. “Setelah dilakukan interograsi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan aktivitas penambangan sejak satu tahun lalu di tepi aliran Sungai Misil, Sukawati,” jelasnya.

Baca juga:  Sudah Hampir 2,5 Bulan, Bali Terus Menambahkan Korban Jiwa COVID-19

Selama menambang hampir setahun, pemilik tambang tidak mampu menunjukkan maupun tidak memiliki izin penambangan dari pemerintah yang berwenang. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus itu. “Pelaku dijerat Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *