Lebih dari 19 ribu jiwa penduduk yang sudah wajib KTP, smapai tahun ini belum melakukan perekaman data kependudukan untuk mendapatkan e-KTP. Kalau tidak melakukan perekaman sebelum pencoblosan pemilu 2019, ribuan jiwa penduduk ini terancam kehilangan hak suara mereka. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kesadaran penduduk di Buleleng melakukan perekaman e-KTP, nampaknya masih kurang. Terbukti, lebih dari 19 ribu jiwa penduduk wajib KTP belum melakukan perekaman data kependudukan. Ribuan warga di Bali Utara ini sekarang terancam tidak bisa memilih dalam laga Pemilu 2019 April mendatang, kalau tidak melakukan perekaman ke kecamatan atau di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng.

Data dikumpulkan di lapangan akhir pekan lalu, dari jumlah penduduk wajib KTP 597.913 jiwa, sekarang 577.942 jiwa penduduk sudah melakukan perekaman e-KTP. Sisanya 19.971 jiwa penduduk belum melakukan perekaman.

Baca juga:  Ditinggal di Parkiran Toko, Motor Raib

Kepala Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni mengakui, penduduk yang sudah wajib KTP kemauan warga melakukan perekaman data kependudukan perlu ditingkatkan lagi. Padahal, Disdukcapil sendiri selain mengandalkan pelayanan di kantor Disdukcapil dan di masing-masing kecamatan, juga melakukan pelayanan “jemput bola”. Selain itu, layanan  perekaman data kependudukan juga sering digelar ketika ada kegiatan yang digelar pemeirntah dan suwasta. Upaya ini dilakukan agar kesempatan perekaman yang diberikan lebih leluasa. Hanya saja, upaya itu belum memberikan hasil yang sesuai harapan. “Hampir semua kesepatan sudah kita sasar untuk memebri ruang pelayanan untuk perekaman data kependudukan ini lebih luas. Kesadaran warga pelru ditingkatkan. Kami juga sudah sering sosialsiasikan dengan perekaman itu tidak saja untuk mendapat e-KTP hampir semua urusan administrasi pelayanan publik itu perlu e-KTP,” katanya.

Baca juga:  Jelang Pilkada, Ribuan Pelajar Proaktif Lakukan Perekaman e-KTP

Mantan Camat Banjar ini menambahkan, banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa saja ini akan mengancam penduduk bersangkutan tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada pencoblosan pemilu mendatang. Untuk itu, pihkanya mengingatkan kembali untuk segara melakukan perekaman sebelum pencoblosan pemilu 17 April 2019 mendatang. Kalau sudah melakukan perekaman, namun e-KTP belum dicetak, maka penduduk bersangkutan bisa “nyoblos”. Ini sesuai peraturan KPU No. 37 Tahun 2018 mengatur penduduk yang belum memiliki e-KTP, tetapi sudah melakukan perekaman data kependudukan, maka bisa memilih menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Disdukcapil.

Baca juga:  Bahasa Bali Dijadikan MKDU, Pansus Segera Kumpulkan Pimpinan PT se-Bali

Selain suket, penduduk bersangkutan data kependudukannya harus sudah masuk dalam daftar pemilih yang ditetapkan KPU. “Kalau tidak ingin hak suara hilang, kami ingatkan silahkan melakukan perekaman dan kalau data sudah di-input dalam sistem komputerisasi, maka sebelum e-KTP terbit penduduk bisa “nyoblos” karena Disdukcapil wajib menerbitkan suket pengganti e-KTP yang belum terbit,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *