Prosesi sidang sengketa informasi publik antara Walhi Bali dengan PT Pelindo III Benoa di Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (15/1). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang ajudikasi non litigasi penyelesaian Sengketa Informasi yang dimohonkan Walhi Bali terhadap Pelindo III (termohon) Cabang Benoa, akhirnya berlangsung Selasa (15/1) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang dibuka Ketua Majelis Komisioner KIP Bali Agus Astapa didampingi anggota Gusti Ngurah Wirajasa dan Ketut Suharya.

Pihak Pelindo III diwakili tiga orang sebagai pemegang kuasa, yakni Suryo Khasabu, Tri Sakti Ambarwati dan Astrid Fitria Kasih dari PT. Pelindo Pusat yang ada di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), akhirnya memperlihatkan surat kuasa. Sementara itu, Walhi Bali tetap diwakili I Wayan Adi Sumiarta dan I Made Juli Untung Pratama.

Dalam sidang tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa pihak Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa mengakui sudah menerima permohonan dari pihak Walhi Bali. Hanya saja surat permohonan dari Walhi Bali tidak disampaikan oleh Pelindo III Cabang Benoa kepada Pelindo pusat.

Baca juga:  Investor Akhirnya Bersaksi di Sidang Dewa Radhea, Sebut Terdakwa Konsultannya

Sedangkan yang berhak atas pemberian izin atau permohonan informasi itu hanya bisa diberikan oleh Pelindo pusat. Seluruh Informasi Publik termasuk sengketanya diambil alih oleh pusat karena di cabang termasuk di Cabang Benoa III, belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sehingga terjadi ketimpangan soal permohonan informasi itu karena Pelindo pusat tidak menerima penyampaian permohonan dari Walhi Bali dari surat yang diterima Pelindo III Cabang Benoa. Pelindo pusat baru mengetahui ada permohonan itu saat kasus ini diajukan ke KIP Bali. Jadi, diakui ada miskomunikasi antara Pelindo III Benoa dan Pelindo Pusat.

Suryo Khasabu menambahkan, selain mengajukam surat yang harus diteruskan ke pusat, pihak pemohon diharapkan mengisi formulir yang ada di Pelindo pusat. Formulir itu berisi tentang alasan dan tujuannya pihak pemohon meminta informasi terkait proyek reklamasi yang dimaksud.

Baca juga:  Diserahkan, Dokumen Usulan RUU Provinsi Bali ke Komisi II DPR RI

Termasuk, menyertakan identitas diri kalau sebagai organisasi atau LSM resmi berbadan hukum supaya menyertakan bukti yang disahkan oleh Kemenkumham. “Kalau semua sudah terpenuhi, dan sampai pada kami, pasti kami tanggapi,” ujar Suryo.

Pihak Walhi Bali merangkan bahwa dalam surat di awal sudah dijelaskan alasannya yakni terkait dampak lingkungan. Atas pengakuan itu, sidang langsung melalukan mediasi antara pemohon informasi (Walhi Bali) dengan termohon (Pelindo).

Sebagai mediator adalah Widiana Kepakisan dari KIP Bali. Sekitar pukul 13.00, Ketua Majelis Komisioner KIP Bali, Agus Astapa, mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan gagal mencari titik temu. Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi non litigasi. “Nanti akan dipanggil ulang kedua belah pihak,” tandas Agus Astapa.

Baca juga:  Pelindo III Dorong UMKM Gerakan Ekonomi Bali

Ia mengatakan jadwal sidang rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (23/1).

Sebelumnya, pihak Walhi Bali dalam sengketa informasi itu setidaknya ada enam poin yang dimintakan kepada pihak Pelindo III selaku penggagas reklamasi Pelabuhan Benoa. Enam point dimaksud adalah Walhi Bali meminta data Izin Lokasi kegiatan reklamasi pengembangan Pelindo Ill Cabang Benoa, izin pelaksanaan, Kerangka Acuan Amdal, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Ringkasan Eksekutif Kegiatan Reklamasi dan Izin Lingkungan Pelaksanaan Kegiatan reklamasi pengembangan Pelindo III Cabang Benoa.

Walhi Bali sudah dua kali bersurat namun tidak ada tanggapan dari pihak Pelindo III. Sehingga Walhi Bali memilih membawa persoalan ini ke KIP Provinsi Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *