DENPASAR, BALIPOST.com – Berkenaan dengan surat Kapolda Bali Nomor: R/846/IV/2017/Bidkum, tanggal 21 April 2017 yang merekomendasikan agar terhadap Ormas yang melakukan tindak pidana dan organized crime yang telah meresahkan masyarakat dilakukan
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau pencabutan status badan hukum; Penghentian sementara kegiatan;
Pembubaran Ormas, Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan pertemuan dengan perwakilan 3 Ormas di Bali, Selasa (15/1).

Menyikapi surat Kapolda tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memberi jawaban dengan mengirim surat kepada Kapolda Bali yang isinya sebagai berikut Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali yang telah melakukan tindakan penegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban yang meresahkan masyarakat. Kebijakan tersebut sangat sejalan dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yaitu menjaga ketenteraman, ketertiban, kenyamanan, keamanan dan keharmonisan tata kehidupan masyarakat Bali.

Pemerintah Provinsi Bali menindaklanjuti Rekomendasi Kapolda Bali sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung kebijakan Kapolda Bali dalam melakukan tindakan penegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban yang meresahkan masyarakat, oleh karena itu Kami mengharapkan agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten serta bekerjasama secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi Bali.

Gubernur Bali memberi surat peringatan kepada tiga Ormas yaitu Dewan Pengurus Pusat Laskar Bali, DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu sesuai dengan kewenangan Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yaitu sebagai berikut. Memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; dan Surat Kapolda Bali Nomor: R/846/IV/2017/Bidkum, tanggal 21 April 2017 perihal Rekomendasi terhadap ormas-ormas yang melakukan tindak pidana dan organized crime yang meresahkan masyarakat.

Baca juga:  "Ngrastiti Bhakti" Gubernur Koster Diapresiasi, Langkah Tepat Bentengi Warga Bali “Sekala-Niskala”

Dasar Pertimbangan : Bahwa DPP Laskar Bali terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor 00-220-00/0005/X/2014, tanggal 7 Oktober 2014 yang berlaku sampai dengan tanggal 7 Oktober 2019. Bahwa DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor 00-220-00/0004/X/2015, tanggal 26 Oktober 2015 yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020.

Bahwa surat Polda Bali aquo, pada intinya menyampaikan bahwa dari 108 Organisasi Kemasyarakatan di Bali, terdata adanya oknum Organisasi Kemasyarakatan dari 3 Organisasi Kemasyarakatan yang melakukan perbuatan pidana dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum antara kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2017. Pada tahun 2015 tercatat 11 (sebelas) kali kejadian, pada tahun 2016 tercatat 12 (duabelas) kali kejadian dan tahun 2017 tercatat 3 (tiga) kali kejadian yang meresahkan masyarakat.

Baca juga:  Maju Bersama

Perbuatan oknum Ormas sebagaimana diuraikan dalam analisis fakta dan analisis yuridis Polda Bali dapat dikategorikan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 21 huruf d yang menentukan bahwa Ormas berkewajiban menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; dan Pasal 59 ayat(3) huruf c, yang menentukan bahwa Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, oknum Ormas bersangkutan ternyata telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 serta KUHP telah dilakukan secara berulang oleh oknum Ormas yang bersangkutan sehingga terdapat cukup alasan untuk menjatuhkan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Bahwa Polda Bali merekomendasikan agar terhadap Ormas yang melakukan tindak pidana dan organized crime yang telah meresahkan masyarakat dilakukan: Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau pencabutan status badan hukum; Penghentian sementara kegiatan; Pembubaran Ormas.

Bahwa setelah mendengar dan memperhatikan masukan dan aspirasi masyarakat yang prinsipnya menghendaki tetap terjaganya ketenteraman, ketertiban, kenyamanan, keamanan dan keharmonisan masyarakat Bali sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Dengan memperhatikan dasar hukum dan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas serta memperhatikan kewenangan Gubernur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menjadi Undang-Undang, maka dengan ini Gubernur Bali memperingatkan: Bahwa selama kurun waktu sisa masa berlakunya SKT tersebut, Ormas dilarang keras melakukan: pembunuhan; penganiayaan; pengerusakan; pengancaman; pemerasan; premanisme; penyalahgunaan narkoba; kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum; dan kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya.

Dalam hal Ormas melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka Ormas dikenakan sanksi administratif berupa PENCABUTAN Surat Keterangan Terdaftar dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terhadap oknum anggota Ormas melakukan tindak pidana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Bumikan Kembali Nilai-Nilai Pancasila

Untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sakala dan niskala dalam mematuhi larangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka seluruh jajaran pengurus dan anggota Ormas wajib membuat pernyataan secara tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas. Dan melakukan upasaksi secara niskala.

Untuk menunjukkan kepada masyarakat Bali, 3 Ormas bersepakat akan melaksanakan kegiatan bersama-sama dalam waktu dekat berupa Deklarasi menjaga ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan kedamaian masyarakat Bali sekaligus untuk menciptakan suasana yang kondusif menghadapi Pemilu Serentak 2019. (*)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *